Dairi24jam.id
Dairi

Oknum Warga Desa Longkotan menuding Kades Longkotan Diduga  Sengaja Lecehkan  Lambang Negara Republik Indonesia

DAIRI24JAM · 8 Desember 2022, 04:02

Dairi24jam || Silima PunggaPungga—Kepala Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi dituding   diduga melecehkan lambang negara republik indonesia karena  telah melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang waktu pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih. Sebab  lambang  Bendera Negara Republik Indonesia di Kantor Desa Longkotan  terpantau oknum warga sekitar berkibar siang malam atau 2×24 jam  , dan tidak diturunkan pada matahari Terbenam berlangsung selama kurang lebih  satu minggu. 

Hal itu dibenarkan oknum warga sekitar yang tidak mau ditulis namanya dimedia  kepada Awak Media sambil mengirimkan gambar atau dokumentasi bendera yang berkibar siang malam di  Kantor Kepala  Desa  Longkotan yang diabadikan oknum warga  menggunakan kamera handphone Rabu Malam (07-12-2022).

Menurut oknum warga yang meminta namanya dirahasiakan,bahwa Kepala Desa Longkotan  diduga kuat  sengaja   melecehkan lambang negara republik indonesia secara sengaja ,karena bendera merah putih berkibar siang malam yang dia nilai  bertentangan dengan UU RI nomor 24 tahun 2009 sebagaimana dimaksud bunyi  dalam Pasal 7  ,tentang pemasangan bendera merah putih,yakni  dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam .

Oknum warga itu menyebut, kondisi berkibarnya bendera merah putih dengan waktu siang malam  di Kantor Kepala Desa Longkotan sudah berlangsung lama” kurang lebih  ada satu minggu” sebut oknum warga itu.

Kepala Desa Longkotan , Sarliden Marbun yang dicoba dihubungi lewat selulernya tidak bersedia menerima telepon walau keadaan aktif  . begitu juga lewat pesan singkat lewat whatsapp tidak dibalas walau dibaca.  Begitu juga Camat Silima  Punggapungga Horas Pardede selaku pembina Pemerintahan Desa tidak beerhasil  dihubungi baik lewat selulernya. (Bams.D.02)