Curi Sepeda Motor di Doorsmeer, ABN Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan

Sabtu, 22 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolsek Medan Baru KOMPOL. Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim, AKP. Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Keluraha  Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 jam 20.35 Wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kecamatam Medan Baru” kata Harjuna, Senin (10/7/2023).

Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil” jelasnya.

“Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil

Baca Juga :  Seorang Oppung Cabuli Cucu Kandung Hingga Hamil

Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak dijalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai” sebutnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..(Regar/D.01).

Berita Terkait

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 05/TP Gotong Royong Bangun Rumah Warga di Desa Renun
Dairi Raih DBH Pajak Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Siap Maksimalkan Pembangunan
Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Balan Dua
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah
Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem
Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:53

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 05/TP Gotong Royong Bangun Rumah Warga di Desa Renun

Kamis, 3 September 2026 - 08:01

Dairi Raih DBH Pajak Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Siap Maksimalkan Pembangunan

Rabu, 2 September 2026 - 12:57

Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Balan Dua

Selasa, 1 September 2026 - 15:09

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:21

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem

Berita Terbaru