Sat Reskrim Polres Ringkus Pelaku KDRT, Akibat Tolak Cerai Dengan Istri

Senin, 17 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sitinjo- Seorang pria harus mendekam di sel Tahanan Polres Dairi usai melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya di Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial HEB (40), melakukan KDRT dan penganiayaan kepada sang istri berinisial, EL (39).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dengan tujuan korban meminta HEB untuk menandatangani surat cerai yang di tulis oleh korban, ” ujarnya, Senin (17/6/2024).

 

Setelah keduanya bertemu, HEB langsung meminta konsep kertas surat yang di buat oleh korban. Setelah di berikan oleh korban, kertas tersebut langsung di simpan oleh HEB ke saku celana.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01 Sumbul  Datangi Kios Pupuk Memastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

 

Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut , namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah, ” jelasnya.

 

Setelah handphone tersebut jatuh, HEB langsung mengambil nya, dan lagi – lagi korban berusaha mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan HEB.

 

Karena HEB emosi, dirinya langsung meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, yang menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” ungkapnya.

 

Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali .

Baca Juga :  FKPPI 0206/Dairi Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil di Pusat Pasar Sidikalang

 

Warga sekitar pun yang berada di lokasi kejadian langsung melerai kedua pasangan suami – istri itu, dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

 

Berdasarkan bukti visum serta gelar perkara, HEB resmi ditetapkan sebagai tersangka . HEB pun pasrah usai diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

 

“Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” tutupnya.

Berita Terkait

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem
Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh
Wakil Bupati Dairi Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Dalam Peringatan HUT RI ke-81
Bupati Dairi Pimpin Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-81, Paskibraka Jalankan Tugas Dengan Sempurna 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:21

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:04

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:03

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:58

Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh

Berita Terbaru