Seorang Pria Tikam Anak Usia 3 Tahun Di Nias

Minggu, 29 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dairi24jam  || NiasSeorang pria berinisial AM alias Ama Destin (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat (27-12-2024).

 

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Bunga (nama samaran).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01 Sumbul Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Padi

 

Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban.

 

Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.

 

Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya.

 

Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam.

 

Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.

 

Akibatnya Bunga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Petani Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung

 

Karena luka yang diderita korban cukup serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias untuk perawatan lebih lanjut.

 

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah
Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem
Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh
Pererat Kemanunggalan, Serda J. Ginting Gelar ‘Komsos Ngopi Bareng’ Bersama Warga Desa Kuta Buluh

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:09

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:21

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:04

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:47

Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:03

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I

Berita Terbaru