Dairi24jam – Polres Dairi berhasil menangkap Permadi Ginting pelaku pencurian emas dan uang di rumah Else Simbolon yang berada di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut.
Hal itu di katakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam Press Realese didampingi Wakapolres Kompol. Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP. Meetson Sitepu dan Kasat Narkoba AK. Amrizal Hasibuan di Mapolres Dairi, Selasa (14/1/2025).
“Ya Pelaku berhasil kita amankan di sebuah warung yang berada di kota pematang siantar pada Senin (13/1) beserta alat bukti” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal Andri Protomo menjelaskan pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari korban ES yang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Buntu Raja dan langsung di teruskan ke Polres Dairi terkait hilangnya uang, emas dan juga 2 unit Handphone miliknya.
Adapun kronologi kejadian Kapolres menjelaskan pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 pukul 18.30 Wib telah terjadi pencurian di sebuah rumah yang berada di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu.
Hal di ketahui ketika anak kandung Else Simbolon yaitu Jimmy Manik mengetahui pintu rumah tidak terkunci dan gembok hilang dan langsung menelpon korban Else Simbolon bahwasanya rumahnya sudah di bongkar.
Setelah mendengar kabar bahwa rumahnya di bongkar Else lantas memberitahukan Suaminya Jonser Manik dan langsung mengecek langsung kerumahnya dan melihat barang barang hilang. diketahui uang sebesar Rp. 39.550.000 dan juga Emas seberat 25.48 gram sudah hilang yang di simpan di dalam koper dan juga 2 buah unit Hanpone yang di simpan di atas tempat tidur juga hilang.
Adapun PG, dua hari sebelum kejadian, bekerja di ladang korban sebagai pekerja upahan. Selama dua hari itu, tersangka mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci rumah dalam pondok di ladang itu.
Hari ketiga, Selasa (7/1/2025) tersangka datang ke ladang itu. Setahu bagaimana, saat situasi lengang, ia mengambil kunci rumah korban dari dalam pondok. Tersangka kemudian pergi ke rumah korban, masuk, lalu membuka kamar korban.
Dalam kamar, tersangka melihat koper, selanjutnya mengambil pisau dari dapur korban, untuk membongkar koper itu.
Dari dalam koper, tersangka mengambil uang total Rp. 39.550.000, perhiasan emas berupa kalung, cincin, anting total 25,48 gram dan dua unit handphone yang ada di tempat tidur kamar itu.
Setelah mencuri semua uang dan barang dengan total dikonversi Rp. 80.000.000 itu, tersangka kemudian melarikan diri.
Tersangka menjual perhiasan emas di Medan, selanjutnya ia ke Pematang Siantar. Hasil penjualan emas ditambah uang tunai yang dicuri, dihabiskan tersangka untuk berfoya foya di Medan dan Pematangsiantar.
Selain foya foya, tersangka membeli sepeda motor, jam, cincin, gitar, sepatu, pakaian, tas. Saat ditangkap di salah satu warung di Pematang Siantar, uang tersisa Rp. 1.000.000.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











