Aksi Turunkan Bendera Setengah Tiang Beberapa Waktu Lalu, 4 OKP Laporkan Insiden Tersebut Ke Polres Dairi

Selasa, 29 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAMBuntut aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi di kantor DPRD Dairi  beberapa waktu lalu, beberapa organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan kejadian tersebut ke polres Dairi, Senin 28-04-2025 kemarin.

 

Pelaporan tersebut di sampaikan oleh Martua Nahampun koordinator Forum Komunikasi Kebangsaan di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi dan di terima dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor:STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martua Nahampun mengatakan dirinya dan juga rekan rekan tidak terima dengan insiden penurunan bendera setengah tiang tersebut, karena telah mencederai lambang negara.

Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.

Baca Juga :  Demi Menjalin Hubungan Baik,Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Warga Di Wilayah Binaan

Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD Dairi ” jelasnya.

Sehingga dia dan juga perwakilan dari ke empat Ormas yang berada di dalam Forum Komunikasi Kebangsaan merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang – Undang.

Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , ujarnya.

Baca Juga :  Polres Dairi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 / 2022 M

Sebagaimana tercantum di ” Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kami sangat keberatan atas insiden ini karena itu menyangkut lambang negara. Untuk itu Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Pinta Martua Nahampun.

Berita Terkait

Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Balan Dua
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah
Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem
Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:57

Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Balan Dua

Selasa, 1 September 2026 - 15:09

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Pasir Tengah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:21

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:04

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:47

Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit

Berita Terbaru

Sumbul

Cek Ketersediaan Pupuk, Babinsa Sambangi Kios

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:22