Beban Operasional Membengkak, Perumda Air Minum Lae Nciho Berencana Sesuaikan Tarif Setelah 14 Tahun

Oplus_131072

DAIRI24JAM | SIDIKALANGPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lae Nciho Kabupaten Dairi tengah bersiap melakukan penyesuaian tarif dasar air minum demi menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Rencana ini mengacu langsung pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024 mengenai Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan koridor harga yang jelas untuk wilayah Kabupaten Dairi. Tarif batas bawah untuk Perumda Air Minum Lae Nciho ditetapkan sebesar Rp3.229 per meter kubik, sementara tarif batas atas berada di angka Rp10.840 per meter kubik.

Direktur Perumda Air Minum Lae Nciho, Wahlin Munthe, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini sudah sangat mendesak. Pasalnya, tarif dasar air minum yang berlaku di Kabupaten Dairi saat ini hanya sebesar Rp1.700 per meter kubik (atau per 1.000 liter). Angka tersebut belum pernah mengalami perubahan maupun penyesuaian sejak tahun 2012 silam.

Wahlin mengklaim bahwa tarif Rp1.700 yang bertahan selama 14 tahun ini merupakan tarif air minum termurah di seluruh Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, jika nantinya disesuaikan ke angka batas bawah sebesar Rp3.229 per meter kubik, tarif tersebut dinilai masih tergolong sangat rendah apabila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Sumatera Utara.

Langkah menaikkan tarif ini diakui bukan keputusan yang populer, namun menjadi satu-satunya jalan rasional yang harus diambil perusahaan. Wahlin menjelaskan bahwa fluktuasi ekonomi, peningkatan beban operasional, serta membengkaknya biaya produksi dari tahun ke tahun membuat skema tarif lama sudah tidak lagi relevan dan tidak mampu menutup biaya pokok produksi.

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya beban operasional serta biaya produksi, maka peningkatan dan penyesuaian tarif mutlak untuk dilakukan,” ujar Wahlin Munthe kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, Wahlin memperingatkan dampak serius yang akan dihadapi pelanggan jika perusahaan terus dipaksa beroperasi di bawah bayang-bayang tarif yang tidak ideal. Menurutnya, kesehatan finansial BUMD berbanding lurus dengan kemampuan mereka dalam merawat infrastruktur dan mendistribusikan air bersih.

Sebaliknya jika penyesuaian tarif tidak dilakukan, tentunya akan berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Manajemen Perumda Air Minum Lae Nciho berharap proses penyesuaian ini dapat segera disetujui oleh pemangku kebijakan terkait. Wahlin berharap penyesuaian harga ini setidaknya bisa menyentuh paling minimal pada batas bawah yang diamanatkan Gubernur, yaitu Rp3.229 per meter kubik.

Melalui penyesuaian tarif yang rasional ini, Perumda Lae Nciho berkomitmen untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah guna melakukan revitalisasi pipa-pipa distribusi, meningkatkan kualitas kejernihan air, serta memperluas jangkauan layanan ke wilayah-wilayah yang selama ini belum teraliri air bersih secara maksimal. (B.02)

pasang iklan