Nyanyian Kurir di Jalan Lestari Bongkar Sindikat Ganja, 3 Pria Diringkus Polisi
- DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Sabtu (26/09/2026). Dalam operasi yang berlangsung pada akhir pekan lalu, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pemasok barang haram tersebut.
AKP Syahril Ramadhan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut kepada awak media pada Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan satu mata rantai yang saling bergantung satu sama lain dalam mengedarkan ganja di wilayah hukum Polres Dairi.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi pada Sabtu (26/9/2026) kemarin berhasil meringkus tiga tersangka. Mereka ini saling bergantung antara satu dengan yang lainnya, dan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar,” ujar AKP Syahril Ramadhan.
Identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah LCS (30), warga yang bertugas sebagai kurir lapangan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni IFM (30) dan SB (33), bertindak sebagai pemasok di atas rantai distribusi LCS.
Operasi pemberantasan narkoba ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pertama, LCS, saat berada di depan sebuah gang di Jalan Lestari, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan LCS, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut rencananya akan segera dijual dan diantarkan kepada seorang pengguna di wilayah sekitar.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap LCS untuk memutus jalur pasokan. “Dari hasil pengembangan tersangka pertama (LCS), diketahui ada dua orang lainnya yakni IFM dan SB yang merupakan pemasok narkoba tersebut,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan LCS, ia mendapatkan paket ganja tersebut dari tersangka IFM. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk IFM di kediamannya yang beralamat di Jalan Putri Lovian, Sidikalang. Meski petugas tidak menemukan barang bukti fisik ganja di rumah tersebut, IFM tidak berkutik dan mengakui bahwa ganja yang ada pada tangan LCS memang berasal dari dirinya.
Pengembangan kasus terus menggelinding. Kepada penyidik, IFM bernyanyi bahwa pasokan ganja miliknya diperoleh dari pria berinisial SB. Tim Opsnal kembali bergerak mengepung kediaman SB di Jalan Mekar, Desa Huta Rakyat, dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi mengenai asal-usul ganja dalam jumlah yang lebih besar, SB membeberkan fakta baru. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang bandar di luar wilayah Dairi.
“SB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bermarga Limbong, yang posisinya berada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),” tegas AKP Syahril Ramadhan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mempermudah proses hukum, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Dairi. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Polres tetangga untuk mengejar terduga bandar besar bermarga Limbong yang berada di Kabupaten Humbahas demi menyapu bersih peredaran ganja di wilayah tersebut.