Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Pangaribuan

Jumat, 5 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dairi24Jam || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu di ungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Deny Boy Panggabean bersama Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu yang digelar di loby Mapolres Dairi. Jumat (05/01/2024)

 

Hari ini kami menyampaikan kepada tekan – rekan media terkait pengungkapan kasus terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan, ” ujar Kapolres Dairi.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana korban, Ruben Nababan (34) dan tersangkanya yakni berinisial HB (37).

 

Adapun barang bukti yang kita hadirkan yakni sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Gonto Laksanakan Komsos di Desa Kuta Gamber

 

Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka berangkat menuju ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya. Namun, sebelum menuju ke perladang, tersangka menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung tuak.

 

Di kedai tersebut, sedang ditempati oleh lima orang yang sedang bermain dam batu, dimana salah satu dari lima orang ini adalah korban. Kemudian, dari permainan dam batu itu beralih ke permainan judi Tuwo, dimana tersangka juga ikut terlibat di dalamnya, ” tegas Kapolres.

 

Dalam permainan judi Tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali.

 

“Kemudian korban tidak terima, dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 kali, dan serta merta tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan kemudian menusuk ke arah perut bagian sisi kiri korban, dan akhirnya korban terjatuh, ” ungkapnya.

 

Usai menusuk korban, tersangka kemudian meminta salah seorang di warung tuak tersebut untuk meminta mengantarkannya ke Polsek Tigalingga.

Baca Juga :  Bincang Santai,Babinsa Koramil 05 Tanah Pinem Komsos Dengan Warga Binaan

 

Kapolres Dairi pun menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menjadikan seseorang terjerat ke hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak.

 

“Dimana tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana tindakannya di awali dari perjudian dan minum tuak. Jadi berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya, ” tutup Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU, kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, ” tutup Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem
Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Bertemu Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Daerah
Pemkab Dairi Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Satres Narkoba Polres Dairi Bekuk Pengedar Sabu, Sita Belasan Paket Sabu Pasokan dari Deli Serdang

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:21

Mempererat Sinergitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Sekcam dan Aparatur Kecamatan Tanah Pinem

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:04

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:03

Bertemu Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Dairi Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:03

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I

Berita Terbaru