Dairi24jam || Sidikalang- Perkara saling lapor antara kedua belah pihak yakni Renni Pardede dan Keluarga Hasiholan Sianturi(Acun) tentang laka lantas dan penganiayaan di Polres Dairi berakhir damai., Selasa (11/10/2022).
Hal itu dibenarkan Kapolres, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba SH,saat di Konfirmasi Awak media,di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kasat Reakrim, pertemuan kembali dilakukan di Mapolres, dihadiri Kapolres AKBP Wahyudi Rahman difasilitasi Sekretaris Daerah, Budianta Pinem. Acun dan istrinya Samsiah Solin dan Reni bersama keluarga termasuk pengacara Renius Simamora.
“Dalam pertemuan tidak ada persyaratan khusus,yang disampaikan kedua belah pihak,mereka sepakat mengakhiri Perkara dan berdamai,”kata Rismanto.
Dengan demikian, penyelesaikan perkara lewat Restorasi Justice(RJ), segera dlakukan. Kedua pihak telah menandatangani kesepakatan dihadiri saksi diantaranya dr Saut Simanjuntak dan dr Erna Marpaung,ini merupakan suatu moment yang sama sama kita harapkan,tambah Kasat.
Terkait masalah gugatan prapradilan yang diajukan Renni melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Sidikalang,di Jelaskan Rismanto bahwa secepatnya akan dicabut penggugat.
Sebelumnya , perkara ini terjadi 3 Mei 2022 pagi. Renni menabrak 2 putri Acun berikut mobil. Kemudian, Samsiah Solin istri dari Hasiholan Sianturi mengamuk, menjambak Renni,hingga permasalahan di tangani Pihak Polres Dairi,karena kedua belah pihak saling melapor.(D.01).










