Curi Sepeda Motor di Sidikalang, Warga Batam Ketangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan yang berada dijalan Lintas Sidikalang – Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi – Sumut, Rabu (9/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu mengatakan tersangka berinisial IGH (40) warga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Tersangka kami amankan saat petugas kami melakukan olah TKP di lokasi kejadian” ujarnya.

Awalnya, korban membuat laporan atas kehilangan sepeda motor di penginapan tersebut. Korban berinisial KDS (27) langsung menuju SPKT Polres Dairi atas kehilangan sepeda motor.

Baca Juga :  Bentuk Kebersamaan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Makan Siang di Pondok Warga

Setelah dilakukan olah TKP, petugas bersama korban melihat IGH yang berada penginapan tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Menurut keterangan IGH, dirinya membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan untuk di jual. Namun, saat dalam perjalanan, ban sepeda motor tersebut kempes, sehingga menumpang dengan mobil pick up yang kebetulan juga sedang menuju Kota Medan.

“Saat di perjalanan, supir kemudian menanyakan apakah sepeda motor tersebut di jual atau tidak. Akhirnya tersangka menjual sepeda motor itu kepada supir mobil pick up seharga Rp. 1.000.000” katanya.

Baca Juga :  Sambangi Kantor Desa, Babinsa Koramil 06/ Kerajaan Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Perangkat Desa

Setelah itu, tersangka mengambil uang hasil penjualan sepeda motor. Setelah mendapat uang itu, IGH kembali menuju Kota Sidikalang dengan menaiki angkutan umum.

Setibanya di Kota Sidikalang, tersangka kembali ke penginapan tersebut, hingga akhirnya diringkus oleh Sat Reskrim Polres Dairi.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama
DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025
Sambangi Sekolah, Babinsa Berikan Nilai-Nilai Kebangsaan Kepada Siswa Sekolah Dasar
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Lau Njuhar 
Curi Mobil di Dairi, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Kabanjahe dan Medan
Babinsa Dampingi Petani Perawatan Lahan Jagung
Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Kuta Gamber
350 Karateka siap Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Dairi 
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:29 WIB

Hardiknas 2026, Bupati Vickner Sinaga Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:26 WIB

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sambangi Sekolah, Babinsa Berikan Nilai-Nilai Kebangsaan Kepada Siswa Sekolah Dasar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Lau Njuhar 

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:29 WIB

Curi Mobil di Dairi, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Kabanjahe dan Medan

Berita Terbaru

Tanah pinem

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Lau Njuhar 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:03 WIB