Lembaga Jejak Sumut Soroti Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Langkat

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

LANGKATLembaga pemantau korupsi Jelajah Jaringan Korupsi (JeJak) Sumatera Utara menyoroti serius dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti. Dugaan ini muncul lantaran ditemukan sejumlah ketidakkonsistenan dalam penggunaan gelar akademik oleh yang bersangkutan di berbagai dokumen resmi negara.

 

Koordinator JeJak Sumut, Chairul Hamdi AMd, membeberkan temuannya usai melakukan pengamatan dan penelitian independen terkait latar belakang pendidikan Tiorita br Surbakti. Chairul mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2024, gelar akademik yang digunakan oleh Tiorita berubah-ubah dan tidak ditemukan kejelasan asal-usulnya berdasarkan data resmi pemerintah.

 

“Pada 2016, saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala, Tiorita tercatat menggunakan gelar SKM MM. Namun pada 2024, ia tampil dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” ungkap Chairul, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Jaga Kekompakan,Babinsa Komsos Dengan Tokoh Pemuda

 

Perubahan gelar ini, kata Chairul, memunculkan tanda tanya besar. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tidak ditemukan satupun data yang menguatkan klaim Tiorita sebagai lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

 

“Di PDDikti hanya ada tiga data nama Tiorita br Surbakti, masing-masing tercatat sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Amir Hamzah dan STIH Graha Kirana, serta Program Studi Manajemen di STIE ISM. Tidak satu pun menunjukkan gelar SKM,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesta Njuah- Njuah Digelar 29-30 Oktober, Usung Tema ''Sada Kata Dok Perteddung, Ulang Berkessen Tanduk"

 

Chairul menyatakan bahwa hal ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar terjadi pemalsuan ijazah, maka penggunaan gelar akademik palsu selama menjabat sebagai pejabat negara berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

“Anggaran yang diberikan negara kepada seorang pejabat tentu disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya. Jika ijazah tersebut palsu, maka negara telah dirugikan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.

 

JeJak Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki tuntas dugaan ini. Chairul menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat posisi Tiorita saat ini sebagai Wakil Bupati Langkat.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan
Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh
Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria
Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028
Perayaan Paskah Oikumene Pemkab Dairi, Bupati Dairi Serukan Untuk Berbagi Kasih, Perdamaian Dan Kepedulian Kepada Sesama
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:57 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Senin, 20 April 2026 - 17:50 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan

Minggu, 19 April 2026 - 19:55 WIB

Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V

Minggu, 19 April 2026 - 10:44 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria

Berita Terbaru