Polres Dairi Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Bandar Narkoba di Tigalingga 

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DAIRI24JAMKepolisian resort Dairi menggelar press release penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Tigalingga, kegiatan  digelar di halaman Mapolres Dairi, Jumat (01-08-2025), yang di pimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

Dalam keterangan pers release, Polisi berhasil mengamankan Satria Purba beserta rekannya dari sebuah gubuk di Perladangan di dusun Namo buah, desa Sarintonu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Selasa (29-07-2025) lalu.

Penangkapan bermula pada penggerebekan yang di lakukan oleh personil Polsek Tigalingga, Selasa, (29-07-2025) pada pukul 22.00 wib yang menemukan 5 orang dan mobil putih “Di dalam kendaraan, kami menemukan bungkusan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 ons.

Baca Juga :  Dukung Paslon RHS - Azi, MPC PP Simalungun Laporkan Kadis Sosial "Osnidar Marpaung" ke Bawaslu

AKBP Otniel Siahaan, menyampaikan bahwa Satria Purba merupakan residivis dan juga pecatan polri dan baru keluar penjara pada bulan Pebruari 2025 kemarin.

“SP adalah mantan anggota Polri yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari dua ons, alat isap (bong), sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih.

Baca Juga :  Pesta Sabu Di Gubuk, 3 Pria Di Sumbul Di Bekuk Sat Narkoba Polres Dairi

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Dairi akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.

Penulis : Bambang Ermansyah

Editor : REDAKSI DAIRI24JAM

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah
Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh
Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru