Dairi24jam || Tigalingga- Satuan Unit Reserse Umum Polres Dairi di Bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, SH, MH,melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang di duga menjual kupon Jenis Judi Togel ,di dusun Kedeberek Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi,Senin(5/12/2022).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK,melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J.Purba SH.MH kepada awak media menjelaskan, bahwa pihaknya benar mengamankan seorang terduga pelaku penjual Kupon jenis Judi Togel dari Kecamatan Tigalingga.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh warga Desa setempat.Dalam laporan warga itu di katakan bahwa di desa mereka Peredaran penjualan Kupon jenis Judi togel cukup marak.Terutama di warung kopi milik marga Pasi di Dusun Kedeberek Desa Palding Jaya.
Merespon dari laporan tersebut,tepatnya hari Senin,(05/12/2022) sekira jam 15.30 wib,Personil Unit Resum Polres Dairi di bawah Pimpinan KBO Reskrim IPTU S.Manurung beserta Kanit Resum IPDA P.Lumban Toruan bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Di Warung milik warga yang mengaku bernarga Pasi tersebut,diamankan seorang laki – laki yang mengaku bernisial ATG(36),warga desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,Uang tunai sebesar Rp 2.231.000,
Satu unit HP Merek Xiaomi Redmi 6A berisikan angka-angka togel, Satu buah buku tafsir mimpi,Satu buah tafsir mimpi merek Joyo Boyo, 24 buah blok togel,6 buah buku rekap,10 lembar kode togel,1 buah dompet warna hitam serta 1 buah tas sandang warna coklat merek dunhil.
Saat di interogasi Polisi,ATG(36) ,mengaku sebagai penulis dan penjual Kupon tebakan jenis Judi Togel.Dari pen jualan tersebut ATG mendapat persenan sebesar 25,% dari Bandar.
Mengakui perbuatanya,Akhirnya ATG bersama barang bukti di boyong ke Mapolres Dairi guna Proses Hukum Selanjutnya.(D.01)










