DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Dua orang pria berinisial RS (26) dan HAS (37) diringkus polisi di lokasi berbeda setelah mencoba menjual mobil hasil curian melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku RS merupakan warga Kecamatan Sumbul, Dairi, sementara HAS adalah warga Kecamatan Kabanjahe, Karo.
“Tim Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Kijang Jantan dengan plat BK 1263 EA yang dialami korban berinisial LS (48) di kediamannya,” ujar Syahril kepada media, Jumat (1/5/2026).
Kronologi Kejadian peristiwa ini bermula saat korban, LS, terkejut mendapati mobil yang terparkir di teras rumahnya sudah raib pada pagi hari. Merasa dirugikan, korban kemudian memantau informasi di jagat maya.

Dua hari berselang, LS menemukan titik terang. Ia melihat mobil miliknya yang hilang tengah ditawarkan oleh seseorang di sebuah marketplace. Temuan ini langsung dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi yang kemudian bertindak cepat melakukan pengejaran.
Petugas bergerak menuju Kabanjahe dan berhasil mengamankan HAS yang berperan sebagai penadah. Kepada penyidik, HAS mengaku mendapatkan mobil tersebut dari RS.Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi melacak keberadaan RS di Medan. Pelaku RS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diboyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Syahril.
Penulis : Bambang Ermansyah










