DAIRI24JAM || TIGALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil meringkus dua pemuda di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat hampir 5 gram setelah sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang haram tersebut.
Saat di konfirmasi Kamis 21/05 Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut dan membeberkan kronologi lengkap operasi senyap yang dilakukan oleh personel di lapangan.
AKP Syahril menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari komitmen Polres Dairi dalam merespons aduan masyarakat. Petugas Sat Narkoba sebelumnya menerima informasi akurat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tigalingga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan mendalam menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Syahril.
Saat tim sedang melakukan penyisiran di jalur perlintasan menuju tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Keduanya melaju kencang ke arah Kecamatan Tigalingga seolah hendak menghindari sesuatu.
Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengadang laju kendaraan tersebut. Kedua pemuda yang diketahui berinisial JSP (28) dan MK (29) langsung diamankan di pinggir jalan Desa Palding Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Saat proses penghentian dan penggeledahan, petugas yang jeli melihat ada benda yang sempat dilemparkan oleh salah satu tersangka. Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas berhasil menemukan satu klip plastik transparan yang diduga kuat berisi narkotika, tergeletak sekitar 2 meter dari posisi para tersangka berdiri.
“Setelah dilakukan interogasi secara intensif di lokasi, tersangka MK akhirnya tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara jujur bahwa plastik klip berisi narkoba tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang saat menyadari kehadiran polisi,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga kuat diperoleh dari seorang bandar atau pemasok yang berada di wilayah tetangga, yaitu Kecamatan Gunung Sitember.
Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Dairi langsung melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama ke rumahnya. Namun sayang, target operasi diduga telah mencium pergerakan petugas dan berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah kantongi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti, antara lain, 5 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,93 gram, 1 unit handphone merek Samsung berwarna hitam, 1 unit handphone merek Vivo berwarna biru muda (keduanya diduga digunakan untuk transaksi), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai tersangka saat beraksi.
Saat ini, tersangka MK dan JSP beserta seluruh barang bukti telah diboyong dan ditahan di markas komando Polres Dairi. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan medis, tes urine, serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Kabupaten Dairi.
Penulis : Bambang Ermansyah










