DAIRI24JAM || SUMBUL – Peredaran narkotika di wilayah Sumbul kembali digagalkan aparat. Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Sumbul berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu dan ganja di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memantau aktivitas mencurigakan seorang pria yang melintas dari arah Sidikalang. Saat tiba di lokasi, tersangka berinisial AA (28) kedapatan hendak menyerahkan barang haram kepada seseorang dengan modus menitipkannya di dalam bungkus rokok.
“Ya tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Sumbul,” ungkap Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, Senin (25/5/2026).
AA yang merupakan warga Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, langsung dibekuk petugas Polsek Sumbul di tempat kejadian. Sementara rekannya berinisial RP dan calon penerima barang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 1,87 gram dan 5 paket ganja seberat 3,92 gram yang dikemas rapi siap edar di dalam bungkus rokok tersebut.
Saat ini AA telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu dua orang lain yang melarikan diri dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Penulis : Bambang Ermansyah










