DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 120,386 gram di halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, didampingi Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Negeri Dairi.
Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari tiga tersangka berinisial ASPG, TG, dan SS. Ketiganya ditangkap tim Sat Narkoba pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tigalingga dan Tanah Pinem.
Dari tersangka ASPG, polisi menyita 1 paket ganja dalam plastik hitam dengan berat bersih 127,85 gram. Sebanyak 11,3 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di pengadilan. Sisa 116,55 gram dimusnahkan hari ini.
Sementara dari tersangka TG dan SS, petugas mengamankan 7 batang pohon ganja dengan berat bersih total 3.900 gram. Sebanyak 3.836 gram dimusnahkan, sedangkan 64 gram digunakan untuk proses laboratorium dan barang bukti persidangan.
“Ini hasil kerja tim Sat Narkoba Polres Dairi. Kami berharap tidak ada lagi peredaran ganja di Kabupaten Dairi. Jangan rusak generasi Indonesia dengan barang terlarang ini,” tegas Wakapolres Kompol Diarma Munthe.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang tanah hingga habis. Metode ini dipilih agar asap tidak mencemari lingkungan sekitar Mapolres Dairi dan proses berjalan lebih efektif.
Penulis : Bambang Ermansyah










