Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI24JAM || SidikalangBupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dairi Tahun 2026-2046. Nota pengantar disampaikan dalam sidang DPRD Dairi pada Selasa (2/6/2026), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang.

Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dairi, Bupati Vickner Sinaga mengatakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan salah satu perencanaan pembangunan yang diharapkan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rencana revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, telah dilakukan serangkaian kegiatan diantaranya permohonan revisi RTRW kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi dengan pencabutan.

Baca Juga :  Ibu Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 04/Parongil Menang Sekaligus Memborong Semua Hadiah Perlombaan HUT RI Yang Di Gelar Kodim 0206/Dairi

Selanjutnya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup serta trategis dan telah mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur perangkat daerah Provinsi yang terkait, dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang guna memastikan bahwa revisi RTRW tidak dalam rangka pemutihan pelanggaran, bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan muatan RTRW Dairi tahun 2026-2046 ini adalah mencakup sebagai beberapa aspek diantaranya wilayah perencanaan meliputi seluruh wilayah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang darat, ruang udara dan ruang dalam bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan luas kurang lebih 208.360 hektar.

Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Data Desa, Diskominfo Dairi dan BPS Luncurkan Aplikasi SARIMAS dalam Program Desa CANTIK

Selanjutnya, Kebijakan penataan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi pemantapan fungsi sistem perkotaan berhierarki, fungsional, dan terintegrasi, peningkatan kualitas prasarana transportasi yang maju dan efisien, pengembangan sistem jaringan infrastruktur wilayah guna melayani sistem pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata, peningkatan produksi pertanian dan perkebunan,

mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan pariwisata sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan, pemeliharaan dan pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, serta Pimpinan OPD.

Berita Terkait

Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga
Pancasila Pemersatu Bangsa, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP
Bupati Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Dairi Serahkan 10 SLHS Kepada SPPG Yang Telah Memenuhi Syarat
Percepatan Dana Desa Dikebut, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Pelantikan dan Pengukuhan DPC Tiara Kusuma Kabupaten Dairi Periode 2026-2030 
Pelatihan Regeneratif Dairi-HRNS Berlanjut, Kolaborasi Sejak 2022 Dorong Produksi Kopi Arabika Meningkat
Irup Upacara Harkitnas ke-118, Wahyu Sagala Sampaikan Progres Program Prioritas Pemkab Dairi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:38 WIB

Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

Senin, 1 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:07 WIB

Bupati Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Ketua Satgas Percepatan Program MBG Dairi Serahkan 10 SLHS Kepada SPPG Yang Telah Memenuhi Syarat

Berita Terbaru