DAIRI24JAM || SIDIKALANG — Gelombang desakan dari tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi kian menguat menyusul beredarnya surat resmi penetapan tersangka terhadap seorang berinisial ” KPS “. Kasus yang terjadi di kawasan Pusat Pasar Sidikalang ini kini menjadi sorotan tajam publik, yang menuntut kepastian hukum dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sidikalang Kota maupun Kepolisian Resor (Polres) Dairi segera melakukan penangkapan terhadap KPS.
Kasus ini bermula dari insiden dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Pusat Pasar Sidikalang beberapa waktu lalu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat ketetapan tentang perubahan status KPS dari saksi menjadi tersangka.
Beredarnya surat penetapan tersebut di tengah-tengah warga memicu reaksi keras. Publik mempertanyakan mengapa hingga saat ini pelaku yang sudah jelas berstatus hukum sebagai tersangka belum juga dijebloskan ke dalam tahanan.
Menyikapi situasi yang berkembang, sejumlah tokoh masyarakat Dairi angkat bicara. Mereka menilai pembiaran tersangka tanpa adanya penahanan dapat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Surat penetapan tersangka sudah beredar luas dan diketahui publik. Kami meminta dengan sangat agar Kapolres Dairi beserta Kapolsek segera mengambil tindakan nyata dengan menangkap dan menahan KPS,” ujar salah tokoh masyarakat saat ditemui di sidikalang, Minggu (12/07/2026).
Menurutnya, penangkapan segera sangat penting untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat serta mencegah potensi tersangka melarikan diri.
Selain mendesak penangkapan, para tokoh masyarakat juga meminta Polres Dairi untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Dairi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas masih menunggu langkah konkret dari tim penyidik Satreskrim Polres Dairi maupun Polsek terkait guna mengesekusi surat ketetapan tersebut dan membawa tersangka ke hadapan hukum.
Penulis : Bambang Ermansyah










