DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dairi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan meringkus seorang pria berinisial AS (34). Tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ini ditangkap dengan modus menyembunyikan belasan gram sabu siap edar di dalam kaus kaki guna mengelabui petugas.
Penangkapan pria paruh baya ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan indikasi kuat adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di area tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons aduan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Dairi bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyelidikan lapangan. Petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan Jalan Lintas Sidikalang–Parongil, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengonfirmasi bahwa target operasi berhasil diidentifikasi saat sedang melintas di lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan AS sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Syahril Ramadhan saat memberikan keterangan pers, Minggu (23/8/2026).
Dalam proses penggeledahan badan dan kendaraan yang berlangsung ketat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial. Awalnya, petugas memeriksa dompet tersangka dan menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga kuat berisi sabu.
Tak hanya itu, dari saku kiri pakaian tersangka, petugas juga menyita 13 plastik klip kosong serta 1 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, yang lazim digunakan sebagai sekop takar sabu.
Petugas yang jeli kemudian melanjutkan pemeriksaan ke tas bawaan milik AS. Hasilnya mengejutkan, polisi mendeteksi barang mencurigakan yang dibungkus kain. Setelah dibuka, kain tersebut merupakan sepasang kaus kaki yang di dalamnya disembunyikan 8 paket tambahan berisi sabu beserta 1 unit timbangan elektrik digital.
Secara akumulatif, dari tangan tersangka AS, Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menyita total 11 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,25 gram.
Saat diinterogasi di tempat, AS bernyanyi mengenai asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari luar daerah, tepatnya di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, di sekitar kawasan pinggiran rel kereta api. Namun, tersangka menggunakan sistem terputus saat bertransaksi.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas AKP Syahril.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS beserta seluruh barang bukti berupa sabu 13,25 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat sekop, tas, dan sepeda motornya langsung diboyong ke Mapolres Dairi. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengejar jaringan atas yang memasok barang ke AS.
Secara terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Dairi. Ia meminta masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian dan tidak takut melapor.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegas AKBP Otniel Siahaan.
Ia menambahkan bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama wujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Bambang Ermansyah











