DAIRI24JAM || Sumbul – Sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan hutan serta mengamankan aset negara, Babinsa bersama Forkopinca Kecamatan Silahisabungan memperketat pengawasan dan patroli terhadap maraknya praktik penyadapan getah pinus ilegal di wilayah hutan lindung dan hutan produksi. Sinergi ini dilakukan demi menekan potensi kerugian negara akibat pencurian hasilasil Hutan, Jumat (4/9/2026)
Langkah nyata ini diambil melalui penguatan koordinasi antara pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Pemerintah Desa (Pemdes), dan aparat kewilayahan.Kerja sama ini berfokus pada patroli bersama di jalur-jalur rawan pelanggaran serta pemberian edukasi langsung kepada masyarakat sekitar hutan. Dampak dan Fokus PencegahanPraktik penyadapan ilegal dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari segi ekonomi/penerimaan negara (seperti Provisi Sumber Daya Hutan/PSDH), tetapi juga merusak keberlangsungan ekosistem getah Pinus Ilegal Di Desa Silalahi I Kec Silahisabungan.
Menurut Babinsa kegiatan ini dilakukan merespon keluhan dari masyarakat tentang maraknya praktek ilegal..semoga dengan upaya yang dilakukan seprti ini kedepan tidak terjadi lagi hal bal serupa.imbuhnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Bambang Ermansyah











