Dairi24jam || Medan- Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menghimbau kepada warga masyarakat Khususnya Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara , agar tidak bermain Petasan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.
Hal itu di katakan Kapolda berdasarkan undang – undang kembang api.Namun Kapolda tidak melarang warga untuk bermain kembang api.Karena di ketahui bahwa kembang api tidak memiliki resiko ketimbang petasan.
Dijelaskan Kapolda lagi,bahwa kembang api hanya mengeluarkan percikan bunga api tanpa suara ledakan seperti Petasan.
“Jadi kalau kembang api itu boleh,dan yang tidak boleh adalah petasan,”kata Kapolda kepada sejumlah Wartawan,Jumat,(16/12/2022).
Ditambahkan Kapolda Sumut,bahwa Pihaknya di seluruh Jajaran akan melakukan Rajia ke Toko-toko mau pun kios kios yang di ketahui menjual Petasan.
Baik di Wilayah Hukum Polda Sumut maupun wilayah Polres Sejajaran Poldasu, agar menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak bermain petasan,karena dikhawatirkan akan membahayakan dan bisa juga menyebabkan kebakaran.
“Jadi kita akan melakukan operasi penertiban penjualan petasan khusnya yang berbahan bakar dan mengeluarkan suara ledakan yang cukup besar,” tutup Kapolda.(D.01).











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.