Dairi24jam|| Medan-Setelah sebelumnya dilakukan ekspose, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (13/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 34 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kali ini, lanjut Yos ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Padang Lawas dan Kejari Deli Serdang.(Bob)










