Tak Terima Ditagih Utang, Pria Asal Batubara Aniaya Warga

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Batu Bara– Seorang pria berinisial BA warga Dusun Anggrek, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi. Pelaku diamankan itu terkait kasus penganiayaan terhadap Hendri Riady Siringoringo (34), seorang pria inisial BA (28),

Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (19/9) sekira pukul 18.00 WIB. Penahanan terhadap BA dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.

Dijelaskan Abdi, penganiayaan terjadi, Kamis (3/8) malam, dikarenakan BA telah meminjam uang kepada Hendri Riady Siringoringo.

Saat itu Hendri Riady hendak meminjam piring ke tetangganya Wira Nata Kesuma. Ia kemudian melihat BA sedang berada di rumah yang didatanginya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07 Salak Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Salak

Hendri langsung mendatangi BA dan berkata, “Mana Utang mu?”. Namun BA hanya menjawab singkat dengan menjawab ‘Besok!’.

Jengkel dengan jawaban itu, Hendri lalu mengatakan, “Asik besok besok aja!”.

Merasa malu seakan di hardik, BA pun emosi lalu mendorong dada Hendri dengan tangan kanannya. Tak mau diam, Hendri kemudian membalas dengan mendorong tubuh BA di bagian dada.

Aksi dorong-dorongan pun tak terelakan, BA berupaya melepaskan pegangan tangan Hendri. Begitu terlepas, ia langsung memiting leher Hendri dari belakang.

Baca Juga :  Personil Koramil 06 Kerajaan Bersama Personil Polsek Sukaramai Lakukan Pengamanan Surat Suara Di Kantor PPK

Tak puas hanya memiting, BA kemudian membenturkan kepala Hendri ke kosen pintu sembari berkata, ‘Mati kau!’.

Setelah kejadian penganiayaan itu, Hendri pun membuat pengaduan ke Polsek Indrapura pada tanggal 5 Agustus 2023.

Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi kediaman BA dan meringkusnya.”Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka BA,” jelas Abdi Tansar, Rabu (20/9).

Atas perbuatanya, BA dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.(TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah
Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh
Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:43 WIB

Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru