Tak Terima Ditagih Utang, Pria Asal Batubara Aniaya Warga

Jumat, 22 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Batu Bara– Seorang pria berinisial BA warga Dusun Anggrek, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, ditangkap polisi. Pelaku diamankan itu terkait kasus penganiayaan terhadap Hendri Riady Siringoringo (34), seorang pria inisial BA (28),

Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (19/9) sekira pukul 18.00 WIB. Penahanan terhadap BA dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.

Dijelaskan Abdi, penganiayaan terjadi, Kamis (3/8) malam, dikarenakan BA telah meminjam uang kepada Hendri Riady Siringoringo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu Hendri Riady hendak meminjam piring ke tetangganya Wira Nata Kesuma. Ia kemudian melihat BA sedang berada di rumah yang didatanginya.

Baca Juga :  Kedekatan Dengan Warga,Babinsa Hadir Di Pembukaan MTQ Tingkat Desa

Hendri langsung mendatangi BA dan berkata, “Mana Utang mu?”. Namun BA hanya menjawab singkat dengan menjawab ‘Besok!’.

Jengkel dengan jawaban itu, Hendri lalu mengatakan, “Asik besok besok aja!”.

Merasa malu seakan di hardik, BA pun emosi lalu mendorong dada Hendri dengan tangan kanannya. Tak mau diam, Hendri kemudian membalas dengan mendorong tubuh BA di bagian dada.

Aksi dorong-dorongan pun tak terelakan, BA berupaya melepaskan pegangan tangan Hendri. Begitu terlepas, ia langsung memiting leher Hendri dari belakang.

Baca Juga :  Jalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 05/ TP Komsos Dengan Warga Desa Kuta Buluh

Tak puas hanya memiting, BA kemudian membenturkan kepala Hendri ke kosen pintu sembari berkata, ‘Mati kau!’.

Setelah kejadian penganiayaan itu, Hendri pun membuat pengaduan ke Polsek Indrapura pada tanggal 5 Agustus 2023.

Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi kediaman BA dan meringkusnya.”Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka BA,” jelas Abdi Tansar, Rabu (20/9).

Atas perbuatanya, BA dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.(TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh
Pererat Kemanunggalan, Serda J. Ginting Gelar ‘Komsos Ngopi Bareng’ Bersama Warga Desa Kuta Buluh
Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Sertu Hasanadi Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Desa Balan Dua
Dua Siswi Asal Dairi Sabet Podium Fun Run HUT ke-68 Korem 023/Kawal Samudra
DIRGAHAYU DAIRI24jam. id, Dari : Dirut PDAM Tirta Nciho Dairi
Semangat Kemerdekaan Membara: Upacara HUT RI ke-81 di Tanah Pinem Berlangsung Khidmat
Sinergi TNI dan Pemerintah, Sertu Warpadli Bersama Camat Tanah Pinem Bakar Semangat Paskibra SMAN 1 Kutabuluh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:58

Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13

Pererat Kemanunggalan, Serda J. Ginting Gelar ‘Komsos Ngopi Bareng’ Bersama Warga Desa Kuta Buluh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:21

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Sertu Hasanadi Gelar Komsos Hangat Bersama Warga Desa Balan Dua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:21

Dua Siswi Asal Dairi Sabet Podium Fun Run HUT ke-68 Korem 023/Kawal Samudra

Berita Terbaru