Dairi24jam || Sidikalang—Untuk menjaga netralitas sebagai alat negara dari kepentingan kelompok atau golongan tertentu dalam tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2023, Serma Guntur membagikan buku saku Netralitas TNI kepada prajurit Koramil jajaran Kodim 0206/Dairi di Halaman Makoramil 02/Sidikalang,Senin (20-11-2023)..
Buku saku netraliras Pilkada itu berisi tentang perintah harian Panglima TNI dan intruksi pedoman netralitas bagaimana anggota TNI AD bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Serma Guntur mengatakan, buku tersebut merupakan sebagai bentuk acuan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Netralitas TNI merupakan pelaksanaan Reformasi internal TNI dan merupakan amanah dari Pasal 5 ayat (2) Tap MPR/VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri serta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun pengertian dari netralitas TNI “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Netralitas TNI: “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Salah satu aspek dari tentara adalah tidak memihak atau mendukung salah satu pasangan paslon siapapun, tetapi tugas tentara yakni lebih mengedepankan aspek kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dibanding dengan sikap dukung mendukung kepentingan kelompok atau golongan,” ujarnya Serma Guntur Saat Membagikan Buku Saku.










