DAIRI24JAM —Buntut aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi di kantor DPRD Dairi beberapa waktu lalu, beberapa organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan kejadian tersebut ke polres Dairi, Senin 28-04-2025 kemarin.
Pelaporan tersebut di sampaikan oleh Martua Nahampun koordinator Forum Komunikasi Kebangsaan di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi dan di terima dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor:STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.
Martua Nahampun mengatakan dirinya dan juga rekan rekan tidak terima dengan insiden penurunan bendera setengah tiang tersebut, karena telah mencederai lambang negara.
Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.
“Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD Dairi ” jelasnya.
Sehingga dia dan juga perwakilan dari ke empat Ormas yang berada di dalam Forum Komunikasi Kebangsaan merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang – Undang.
Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , ujarnya.
Sebagaimana tercantum di ” Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kami sangat keberatan atas insiden ini karena itu menyangkut lambang negara. Untuk itu Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Pinta Martua Nahampun.










