Aksi Turunkan Bendera Setengah Tiang Beberapa Waktu Lalu, 4 OKP Laporkan Insiden Tersebut Ke Polres Dairi

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAMBuntut aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi di kantor DPRD Dairi  beberapa waktu lalu, beberapa organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan kejadian tersebut ke polres Dairi, Senin 28-04-2025 kemarin.

 

Pelaporan tersebut di sampaikan oleh Martua Nahampun koordinator Forum Komunikasi Kebangsaan di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi dan di terima dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor:STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

Martua Nahampun mengatakan dirinya dan juga rekan rekan tidak terima dengan insiden penurunan bendera setengah tiang tersebut, karena telah mencederai lambang negara.

Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07 Dalak Komsos Dengan Warga Binaan Sambil Minum Kopi Di Warung

Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD Dairi ” jelasnya.

Sehingga dia dan juga perwakilan dari ke empat Ormas yang berada di dalam Forum Komunikasi Kebangsaan merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang – Undang.

Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , ujarnya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu

Sebagaimana tercantum di ” Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kami sangat keberatan atas insiden ini karena itu menyangkut lambang negara. Untuk itu Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Pinta Martua Nahampun.

Berita Terkait

Wakil Bupati Dairi Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Dairi Tahun Anggaran 2026
Demi Terwujudnya Ketahanan Pangan, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani
Babinsa Bantu Petani Pupuk Tanaman Padi, Dukung Ketahanan Pangan
Sosialisasi Layanan Ketaspenan Dan Perbankan, Bupati Dairi : Pensiun Bukanlah Akhir, Purna Tugas Adalah Fase Baru Mengisi Karya, Pengalaman Dan Kontribusi Lebih Luas
Babinsa Koramil 05/ TP Pembina Upacara Di SD Inpres Kutambaru Tanah Pinem
Babinsa Lakukan Pengamanan ibadah Umat Nasrani Di Gereja 
Berikan Rasa Nyaman, Babinsa Laksanakan Pengamanan Gereja
Personil Babinsa Koramil 05/ Tanah Pinem Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Gereja HKBP Kuta Buluh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:13 WIB

Wakil Bupati Dairi Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Dairi Tahun Anggaran 2026

Senin, 17 November 2025 - 13:31 WIB

Demi Terwujudnya Ketahanan Pangan, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani

Senin, 17 November 2025 - 11:51 WIB

Babinsa Bantu Petani Pupuk Tanaman Padi, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 17 November 2025 - 11:47 WIB

Sosialisasi Layanan Ketaspenan Dan Perbankan, Bupati Dairi : Pensiun Bukanlah Akhir, Purna Tugas Adalah Fase Baru Mengisi Karya, Pengalaman Dan Kontribusi Lebih Luas

Senin, 17 November 2025 - 11:37 WIB

Babinsa Koramil 05/ TP Pembina Upacara Di SD Inpres Kutambaru Tanah Pinem

Berita Terbaru