Curi Sepeda Motor di Doorsmeer, ABN Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolsek Medan Baru KOMPOL. Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim, AKP. Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Keluraha  Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 jam 20.35 Wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kecamatam Medan Baru” kata Harjuna, Senin (10/7/2023).

Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Warga Di Hebohkan Penemuan 2 Sosok Mayat Di Selokan

“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil” jelasnya.

“Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil

Baca Juga :  Motif Masalah Ekonomi, Dua Orang Pelaku Pembunuh Roida Boru Sagala Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak dijalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai” sebutnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..(Regar/D.01).

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur
Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 
Koordinasi Dengan Lembaga Keuangan, Dinas Pertanian Dukung Literasi Finansial Petani Dairi  
Perkuat Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Wasbang pada Siswa SDN Nomor 030333 kelurahan Sumbul
Bupati Dairi Dukung Penuh Program Strategis BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 April 2026 - 11:08 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 

Berita Terbaru

Dairi

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:28 WIB