Curi Sepeda Motor di Doorsmeer, ABN Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolsek Medan Baru KOMPOL. Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim, AKP. Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Keluraha  Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 jam 20.35 Wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kecamatam Medan Baru” kata Harjuna, Senin (10/7/2023).

Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sindikat Internasional TPPO Penjualan Ginjal

“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil” jelasnya.

“Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Kerajaan Hadiri Musdes Penetapan RKP-Desa Tahun 2023

Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak dijalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai” sebutnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..(Regar/D.01).

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Babinsa Koramil 05/TP Turun ke Ladang: Silaturahmi Lewat “Penen Jagung” Bareng Warga Suka Dame
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
Babinsa Koramil 05/TP “Ngopi Santai” Bareng Warga Lau Njuhar I: Komsos Sambil Serap Aspirasi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:02 WIB

Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:48 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas

Berita Terbaru