Curi Sepeda Motor di Doorsmeer, ABN Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan

Sabtu, 22 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kapolsek Medan Baru KOMPOL. Ginanjar Fitriadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim, AKP. Harjuna Bangun S.Sos mengatakan pelaku berinisial ABN (31) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah Lk. X, Keluraha  Cengkeh Putri, Kecamatan Binjai Utara.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 jam 20.35 Wib dari Jalan Panglima Nyak Makam Kecamatam Medan Baru” kata Harjuna, Senin (10/7/2023).

Kanit Reskrim menyebutkan pelaku diamankan bermula dari adanya laporan dari seorang saksi melihat pelaku sedang berdiri diri di parkiran sepeda motor cafe New Entry dengan gelagat yang sangat mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pelaku Pembobol ATM Nasabah Bank Sumut Di Ringkus Sat Reskrim Polres Dairi

“Saksi memperhatikan bahwa terduga pelaku sangat mirip dengan pelaku yang hendak mencuri sepeda motor sebelumnya di Seis Cafe Jalan Sei Silau Medan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun tidak berhasil” jelasnya.

“Melihat hal itu, saksi menghubungi Polsek Medan Baru dan kemudian pelaku berhasil diamankan.Saat diamankan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah kunci T dari saku celana pelaku” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dilapangan, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui bahwa benar dirinya pada tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Sei Silau ada hendak mencuri sepeda motor namun tidak berhasil

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05 Tanah Pinem Komsos Dengan Warga Binaan

Pelaku menerangkan dirinya ada mencuri sepeda motor honda beat warna silver di doorsmeer Barus Central Motor yang terletak dijalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu dan juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor di Binjai” sebutnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..(Regar/D.01).

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN
SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM
Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa
Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem
Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar
PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL
Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:03

BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54

SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:07

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:04

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Berita Terbaru