Kepala Desa Bulu Duri;Kami Tidak Melakukan Pungli,Semua Itu Berdasarkan Kesepakatan Dengan Warga

Senin, 22 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam|| Bulu Duri-Kapala Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi Tumpak Marihot Lumban Tobing membantah adanya isu pungli dalam program pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL). Hal tersebut di katakan Tumpak Marihot Lumban Tobing kepada awak Media , Senin(22/9/2025).

Tumpak Marihot Lumban Tobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa.
Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya sebesar Rp250 ribu sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dijelaskannya,bahwa Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu,Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar juga  menjelaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menyebut tidak merasa keberatan.

Baca Juga :  Pemkab Dairi Ajak PB LKP Bersama-sama Membangun Dairi

Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,” ujar warga ,begitu yang disampaikan Marihot Tobing kepada awak media.

Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024.

Saya tidak pernah melakukan pungli ataupun  terlibat pungli. Semua biaya yabg disepakati tersebut merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Desa ,pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.

Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Baca Juga :  Menjadi Pembina Upacara Di SDN 030434 Panjaratan,Ini Amanah Babinsa Koramil 06 Kerajaan

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara hal yang dilaksanakan oleh panitia tersebut merupakan biaya tambahan dan melalui kesepakatan bersama dengan warga.

Kita tidak akan berani melakukan hal itu jika tidak melalui kesepakatan dengan warga, ” tutup Kepala Desa.

Penulis : Boby Rahman Manik

Editor : Redaksi Dairi24jam. id

Berita Terkait

Lewat Secangkir Kopi, Serda Ja. Ginting Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Tanah Pinem
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG
Pererat Silahturahmi Serda Hasanadi Gelar Komsos Dengan Perangkat Desa Kuta Buluh
Sinergi TNI dan Generasi Muda: Babinsa Koramil 05/TP Bersama Pelajar SMPN 1 Tanah Pinem Gotong Royong Bersihkan Pasar Kutabuluh
Bupati Dairi Tekankan Sinergi dan Pendekatan Persuasif Tangani Klaim Kawasan Hutan
Babinsa Koramil 05/ Tanah Pinem Latih PBB Kepada Siswa Siswa SMA 1 Tanah Pinem
Sinergi TNI-Polri: Serma S. Umri Gelar Komsos Bersama Polsek Tanah Pinem di Desa Kutabuluh

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Lewat Secangkir Kopi, Serda Ja. Ginting Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Tanah Pinem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:15

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:27

Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:06

Pererat Silahturahmi Serda Hasanadi Gelar Komsos Dengan Perangkat Desa Kuta Buluh

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:33

Sinergi TNI dan Generasi Muda: Babinsa Koramil 05/TP Bersama Pelajar SMPN 1 Tanah Pinem Gotong Royong Bersihkan Pasar Kutabuluh

Berita Terbaru

Silahisabungan

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:15

Sidikalang

Wahyu Sagala Hadiri Pelantikan Kormi Kabupaten Dairi 

Jumat, 14 Agu 2026 - 07:23