Dairi24jam|| Bulu Duri-Kapala Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi Tumpak Marihot Lumban Tobing membantah adanya isu pungli dalam program pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL). Hal tersebut di katakan Tumpak Marihot Lumban Tobing kepada awak Media , Senin(22/9/2025).
Tumpak Marihot Lumban Tobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa.
Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya sebesar Rp250 ribu sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dijelaskannya,bahwa Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.
Disamping itu,Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar juga menjelaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menyebut tidak merasa keberatan.
“Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,” ujar warga ,begitu yang disampaikan Marihot Tobing kepada awak media.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024.
“Saya tidak pernah melakukan pungli ataupun terlibat pungli. Semua biaya yabg disepakati tersebut merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut di jelaskan Kepala Desa ,pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.
Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara hal yang dilaksanakan oleh panitia tersebut merupakan biaya tambahan dan melalui kesepakatan bersama dengan warga.
“Kita tidak akan berani melakukan hal itu jika tidak melalui kesepakatan dengan warga, ” tutup Kepala Desa.
Penulis : Boby Rahman Manik
Editor : Redaksi Dairi24jam. id










