Kepala Desa Bulu Duri;Kami Tidak Melakukan Pungli,Semua Itu Berdasarkan Kesepakatan Dengan Warga

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam|| Bulu Duri-Kapala Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi Tumpak Marihot Lumban Tobing membantah adanya isu pungli dalam program pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL). Hal tersebut di katakan Tumpak Marihot Lumban Tobing kepada awak Media , Senin(22/9/2025).

Tumpak Marihot Lumban Tobing, menegaskan bahwa biaya tambahan bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa.
Tambahan biaya digunakan untuk menutupi kebutuhan teknis di lapangan yang tidak tercakup dalam biaya sebesar Rp250 ribu sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dijelaskannya,bahwa Keputusan itu berdasarkan pada Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) yang memberikan ruang bagi musyawarah desa untuk menetapkan biaya tambahan sepanjang dilakukan secara transparan dan disepakati bersama.

Disamping itu,Ketua BPD Buluduri, Montang Siregar juga  menjelaskan keputusan ini diambil melalui forum resmi dan terbuka. Bahkan sejumlah warga penerima sertifikat, seperti L. Simamora dan Amri Sinaga, menyebut tidak merasa keberatan.

Baca Juga :  Lancarkan Air Bersih,Personil Koramil 06 Kerajaan Lakukan Pemasangan Pipa Air Bersih

Kami melihat panitia bekerja secara profesional dan transparan. Biaya Rp500 ribu sudah sesuai musyawarah desa, bukan pungli,” ujar warga ,begitu yang disampaikan Marihot Tobing kepada awak media.

Kepala Desa juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerbitkan SK pembentukan panitia PTSL 2024.

Saya tidak pernah melakukan pungli ataupun  terlibat pungli. Semua biaya yabg disepakati tersebut merupakan hasil musyawarah warga bersama panitia dan tetap berlandaskan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Desa ,pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Instruksi tersebut juga menekankan partisipasi aktif masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan teknis di lapangan, yang dapat diatur melalui forum musyawarah desa.

Dalam hukum positif Indonesia, pungutan liar (pungli) termasuk tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Baca Juga :  Serda Warpadli Latih PBB Kepada Siswa SDN 033743 Desa Kutabuluh

Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Berdasarkan pasal tersebut, pungli terjadi bila ada pemaksaan dan tidak melalui mekanisme sah. Sementara hal yang dilaksanakan oleh panitia tersebut merupakan biaya tambahan dan melalui kesepakatan bersama dengan warga.

Kita tidak akan berani melakukan hal itu jika tidak melalui kesepakatan dengan warga, ” tutup Kepala Desa.

Penulis : Boby Rahman Manik

Editor : Redaksi Dairi24jam. id

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh
Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria
Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028
Perayaan Paskah Oikumene Pemkab Dairi, Bupati Dairi Serukan Untuk Berbagi Kasih, Perdamaian Dan Kepedulian Kepada Sesama
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD
Hadiri Perayaan Paskah BAMAGNAS, Wabup Dairi: Kebangkitan Kristus Harus Jadi Energi Perdamaian dan Kepedulian Bersama”
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:44 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 10:33 WIB

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028

Sabtu, 18 April 2026 - 18:19 WIB

Perayaan Paskah Oikumene Pemkab Dairi, Bupati Dairi Serukan Untuk Berbagi Kasih, Perdamaian Dan Kepedulian Kepada Sesama

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16 WIB

Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD

Berita Terbaru