- Dairi24jam|| Sidikalang- Nirwana Silalahi (38),warga Perumnas Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi,mengadukan Akun Facebook Atas Nama Vina Sigalingging,karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut di katakan Nirwana Silalahi melalui Kuasa Hukumnya Supri Darsono Silalahi SH,kepada wartawan,Senin(25/9/2023). Dijelaskan Supri,Pada hari Rabu (20/9/2023),ia bersama Klienya telah membuat Pengaduan resmi ke Mapolres Dairi.
Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang di keluarkan SPKT Nomor: STTPL/B/405/IX/2023/SPKT/ POLRES DAIRI/ POLDA SUMATERA UTARA,sudah di terima dan akan di tindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku.
Dikatakan Supri,Dalam Laporan Polisi tersebut, Klienya menyebut telah dicemarkan nama baiknya oleh pengguna Media Sosial Facebook Atas Nama Vina Sigalingging.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu(9)9/2023),sekira pukul 18.00wib,ia mendapat pesan Whatsapp dari temanya berinisial CB berisikan Screnshot komentar dari salah satu akun Facebook milik Aufeal Ironing yang berisi tuduhan yang tidak benar serta menghina klienya dengan ucapan yang tak pantas.
Ditambahkan Supri,di Postingan tersebut ada komentar pengguna Pacebook lain yang nimbrung atas Nama Vina Sigalingging yang mengatakan ucapan yang tak pantas dengan menyebut nama klienya,sehingga klienya merasa nama baiknya telah di cemarkan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Supri Darsono SH selaku Kuasa Hukum Nirwana Silalahi ,memohon kepada Polres Dairi untuk segera menindak lanjuti Laporan pencemaran nama baik yang dialami klienya itu.
“Saya berharap agar Laporan Klien saya tersebut dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku”,sebut Supri.
“Dugaan pencemaran nama baik ini sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektonik pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) dan atau pasal 311 KUHP Junco Pasal 310 KUHP,” tutup Supri.
Post Views: 1,444