Merasa Dicemarkan Nama Baiknya,Nirwana Silalahi  Warga Perumnas Laembulan Adukan Akun Facebook an.Vinna Sigalingging

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

  • Dairi24jam|| Sidikalang- Nirwana Silalahi (38),warga Perumnas Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi,mengadukan Akun Facebook Atas Nama Vina Sigalingging,karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut di katakan Nirwana Silalahi melalui Kuasa Hukumnya Supri Darsono Silalahi SH,kepada wartawan,Senin(25/9/2023). Dijelaskan Supri,Pada hari Rabu (20/9/2023),ia bersama Klienya telah membuat Pengaduan resmi ke Mapolres Dairi.
Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang di keluarkan SPKT Nomor: STTPL/B/405/IX/2023/SPKT/ POLRES DAIRI/ POLDA SUMATERA UTARA,sudah di terima dan akan di tindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku.
Dikatakan Supri,Dalam Laporan Polisi tersebut, Klienya menyebut telah dicemarkan nama baiknya oleh pengguna Media Sosial Facebook Atas Nama Vina Sigalingging.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu(9)9/2023),sekira pukul 18.00wib,ia mendapat pesan Whatsapp dari temanya berinisial CB berisikan Screnshot komentar  dari salah satu akun Facebook milik Aufeal Ironing yang berisi tuduhan yang tidak benar serta menghina klienya dengan ucapan yang tak pantas.
Ditambahkan Supri,di Postingan tersebut ada komentar pengguna Pacebook  lain yang nimbrung atas Nama Vina Sigalingging yang mengatakan ucapan yang tak pantas dengan menyebut nama klienya,sehingga klienya merasa nama baiknya telah di cemarkan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Supri Darsono SH selaku Kuasa Hukum Nirwana Silalahi ,memohon kepada Polres Dairi untuk segera menindak lanjuti Laporan pencemaran nama baik yang dialami klienya itu.
Saya berharap agar Laporan Klien saya tersebut dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku”,sebut Supri.
Dugaan pencemaran nama baik ini sesuai dengan  Tindak Pidana  Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektonik pada UU  Nomor  19 Tahun 2016 tentang perubahan  atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana  dimaksud  dalam pasal 27 (3) dan atau  pasal 311 KUHP Junco Pasal 310  KUHP,” tutup Supri.
Baca Juga :  PJ Gubsu Hasanudin,Dukung Diselenggarakanya Asia Pasific Rally Championship Danau Toba 2023

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu
Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Babinsa Koramil 05/TP Turun ke Ladang: Silaturahmi Lewat “Penen Jagung” Bareng Warga Suka Dame
Pancasila Pemersatu Bangsa, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:38 WIB

Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:48 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga

Berita Terbaru