Dairi24jam || Silima PunggaPungga—Kepala Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi dituding diduga melecehkan lambang negara republik indonesia karena telah melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang waktu pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih. Sebab lambang Bendera Negara Republik Indonesia di Kantor Desa Longkotan terpantau oknum warga sekitar berkibar siang malam atau 2×24 jam , dan tidak diturunkan pada matahari Terbenam berlangsung selama kurang lebih satu minggu.
Hal itu dibenarkan oknum warga sekitar yang tidak mau ditulis namanya dimedia kepada Awak Media sambil mengirimkan gambar atau dokumentasi bendera yang berkibar siang malam di Kantor Kepala Desa Longkotan yang diabadikan oknum warga menggunakan kamera handphone Rabu Malam (07-12-2022).
Menurut oknum warga yang meminta namanya dirahasiakan,bahwa Kepala Desa Longkotan diduga kuat sengaja melecehkan lambang negara republik indonesia secara sengaja ,karena bendera merah putih berkibar siang malam yang dia nilai bertentangan dengan UU RI nomor 24 tahun 2009 sebagaimana dimaksud bunyi dalam Pasal 7 ,tentang pemasangan bendera merah putih,yakni dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam .
Oknum warga itu menyebut, kondisi berkibarnya bendera merah putih dengan waktu siang malam di Kantor Kepala Desa Longkotan sudah berlangsung lama” kurang lebih ada satu minggu” sebut oknum warga itu.
Kepala Desa Longkotan , Sarliden Marbun yang dicoba dihubungi lewat selulernya tidak bersedia menerima telepon walau keadaan aktif . begitu juga lewat pesan singkat lewat whatsapp tidak dibalas walau dibaca. Begitu juga Camat Silima Punggapungga Horas Pardede selaku pembina Pemerintahan Desa tidak beerhasil dihubungi baik lewat selulernya. (Bams.D.02)










