Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak Akhirnya Diringkus

Rabu, 22 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol. Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu, Rabu (22/1/2025).

AKBP. Faisal Andri Pratomo mengatakan tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara” ujarnya.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Rapat Penyusunan RKPDes Siempat Rube

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Satres Narkoba Polres Dairi Bekuk Pengedar Sabu, Sita Belasan Paket Sabu Pasokan dari Deli Serdang
Viral Bocah di Sidikalang Telantar Penuh Luka, Terungkap Kekejaman ‘Mak Tua’ yang Juga Siksa Sang Adik
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh
Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Dairi Paparkan Capaian Kinerja
Pemkab Dairi Lanjutkan Implementasi Metode Pembelajaran GASING
Pererat Kemanunggalan, Serda J. Ginting Gelar ‘Komsos Ngopi Bareng’ Bersama Warga Desa Kuta Buluh
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:03

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07

Viral Bocah di Sidikalang Telantar Penuh Luka, Terungkap Kekejaman ‘Mak Tua’ yang Juga Siksa Sang Adik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:58

Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:57

Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Dairi Paparkan Capaian Kinerja

Berita Terbaru