Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak Akhirnya Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol. Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu, Rabu (22/1/2025).

AKBP. Faisal Andri Pratomo mengatakan tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Forkopincam Gelar Penyuluhan Perda Ketertiban Umum Kecamatan Salak

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/ Tanah Pinem Bersama Warga Gotongroyong Bersihkan Lingkungan Desa Sinar Pagi

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 05/TP GELAR KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA PASIR MBELANG
Siap-siap.!! Listrik di Wilayah Sidikalang Padam 9 Jam Besok, Ini Agenda PLN
BABINSA KORAMIL 05/TP SILATURAHMI DENGAN WARGA DI GEREJA GBKP SUKA DAME TANAH PINEM
Tokoh Masyarakat Dairi Mendesak Polisi Segera Tangkap “KPS” Usai Surat Penetapan Tersangka Keluar
Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi
Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemkab Dairi Akan Beri Atensi kepada Korban Rumah Rusak Akibat Kecelakaan Truk Beruntun di Sumbul
Bupati Dairi Sambut Tim Kemenkes, Perkuat Kolaborasi Pertahankan Status Eliminasi Malaria
Berita ini 93 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:50 WIB

BABINSA KORAMIL 05/TP GELAR KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA PASIR MBELANG

Senin, 13 Juli 2026 - 11:28 WIB

Siap-siap.!! Listrik di Wilayah Sidikalang Padam 9 Jam Besok, Ini Agenda PLN

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:47 WIB

BABINSA KORAMIL 05/TP SILATURAHMI DENGAN WARGA DI GEREJA GBKP SUKA DAME TANAH PINEM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB

Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

Sumbul

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga di Sumbul

Senin, 13 Jul 2026 - 14:51 WIB