Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak Akhirnya Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol. Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu, Rabu (22/1/2025).

AKBP. Faisal Andri Pratomo mengatakan tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem, Komsos Bersama Warga Desa Sukadame.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Baca Juga :  Seorang Personil Polres Dairi Ditemukan Gantung Diri di Ruang Kerjanya

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Gelar Komsos di Desa Balan Dua, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Babinsa Koramil 05/TP Amankan Ibadah Minggu di GBKP Kutabuluh, Berlangsung Aman dan Khidma
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua
Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.
Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Pamah
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Desa Balan Dua
Rutan Sidikalang Gelar Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:59 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Gelar Komsos di Desa Balan Dua, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:36 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Amankan Ibadah Minggu di GBKP Kutabuluh, Berlangsung Aman dan Khidma

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:39 WIB

Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.

Berita Terbaru

Tanah pinem

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sumbul

Cek Stok Gabah, Babinsa Aktif Sambangi Kilang Padi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB