DAIRI24JAM – Penjabat Bupati Dairi, Surung Charles Bantcin didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Ruspal Simarmata menerima audensi dari Pengadilan Agama (PA) Sidikalang tentang perlindungan hak hak dan anak pasca perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi yang bertempat di Pendopo Bupati Dairi – Sumut, Jumat (24/1/2025).
Dalam laporannya, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Sri Suryada Bb Sitorus menekankan pentingnya nota kesepahaman ia menyebutkan bahwa perkara perceraian, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendominasi kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sidikalang.
Bupati Surung menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendukung kebijakan yang memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Dairi.
Surung menegaskan perlunya koordinasi yang lebih dinamis antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Sidikalang.
Dirinya menambahkan bahwa pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh semua pihak.










