DAIRI24JAM — Kepolisian resort Dairi menggelar press release penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Tigalingga, kegiatan digelar di halaman Mapolres Dairi, Jumat (01-08-2025), yang di pimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.
Dalam keterangan pers release, Polisi berhasil mengamankan Satria Purba beserta rekannya dari sebuah gubuk di Perladangan di dusun Namo buah, desa Sarintonu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Selasa (29-07-2025) lalu.
Penangkapan bermula pada penggerebekan yang di lakukan oleh personil Polsek Tigalingga, Selasa, (29-07-2025) pada pukul 22.00 wib yang menemukan 5 orang dan mobil putih “Di dalam kendaraan, kami menemukan bungkusan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 ons.
AKBP Otniel Siahaan, menyampaikan bahwa Satria Purba merupakan residivis dan juga pecatan polri dan baru keluar penjara pada bulan Pebruari 2025 kemarin.
“SP adalah mantan anggota Polri yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari dua ons, alat isap (bong), sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Dairi akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI DAIRI24JAM










