Polres Dairi Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Bandar Narkoba di Tigalingga 

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DAIRI24JAMKepolisian resort Dairi menggelar press release penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Tigalingga, kegiatan  digelar di halaman Mapolres Dairi, Jumat (01-08-2025), yang di pimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

Dalam keterangan pers release, Polisi berhasil mengamankan Satria Purba beserta rekannya dari sebuah gubuk di Perladangan di dusun Namo buah, desa Sarintonu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Selasa (29-07-2025) lalu.

Penangkapan bermula pada penggerebekan yang di lakukan oleh personil Polsek Tigalingga, Selasa, (29-07-2025) pada pukul 22.00 wib yang menemukan 5 orang dan mobil putih “Di dalam kendaraan, kami menemukan bungkusan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 ons.

Baca Juga :  Jajaran Koramil 06 Kerajaan Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Di Setiap SMA Yang Berada Di Wilayah Binaan

AKBP Otniel Siahaan, menyampaikan bahwa Satria Purba merupakan residivis dan juga pecatan polri dan baru keluar penjara pada bulan Pebruari 2025 kemarin.

“SP adalah mantan anggota Polri yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkoba. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari dua ons, alat isap (bong), sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih.

Baca Juga :  Wakili Danramil,Babinsa Koramil 06 Kerajaan Hadiri Pelantikan Sumpah Petugas PTPS

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Dairi akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.

Penulis : Bambang Ermansyah

Editor : REDAKSI DAIRI24JAM

Berita Terkait

Bakti Babinsa, Pastikan Anak-Anak Tiba di Sekolah dengan Aman
Momentum HBP Ke-62: Rutan Sidikalang Perkuat Sinergi Melalui Tasyakuran dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Peringati Hari Otonomi Daerah, Dairi Pacu Kesejahteraan dan Raih Prestasi Nasional
Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Warga Desa Alur
Bupati Dairi Tinjau Jalan Rusak di Desa Bukit Lau Kersik
Ketua TP PKK Dairi Hadiri Pembinaan PKK Di Desa Bulu Duri Sebagai Desa Binaan PAAR
Wakil Bupati Dairi Berangkatkan 17 Orang Jemaah Calon Haji Kabupaten Dairi
Babinsa Hadiri Ibadah Minggu di Desa Binaan, Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat.
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:23 WIB

Bakti Babinsa, Pastikan Anak-Anak Tiba di Sekolah dengan Aman

Senin, 27 April 2026 - 13:12 WIB

Momentum HBP Ke-62: Rutan Sidikalang Perkuat Sinergi Melalui Tasyakuran dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 12:47 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah, Dairi Pacu Kesejahteraan dan Raih Prestasi Nasional

Senin, 27 April 2026 - 10:05 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Warga Desa Alur

Senin, 27 April 2026 - 08:06 WIB

Ketua TP PKK Dairi Hadiri Pembinaan PKK Di Desa Bulu Duri Sebagai Desa Binaan PAAR

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Bakti Babinsa, Pastikan Anak-Anak Tiba di Sekolah dengan Aman

Senin, 27 Apr 2026 - 13:23 WIB

Dairi

Babinsa Koramil 05/TP Silaturahmi Bersama Warga Desa Alur

Senin, 27 Apr 2026 - 10:05 WIB