Remas Dada Nenek_Nenek,Pria Paruh Baya Di Parbuluan Di Tangkap Sat Reskrim Polres Dairi

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || ParbuluanSeorang kakek lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi. 

 

Tersangka, HM (51) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

 

“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).

 

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya.

Baca Juga :  Melalui Komsos,Babinsa Beri Motivasi Kepada Petani Padi Di Wilayah Binaan

 

Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.

 

Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.

 

“Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit, ” ungkapnya.

 

Mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri.

 

Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan, ” tegasnya.

Baca Juga :  Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Manda dan Iwan di Dairi Tuai Kritik: "Anak Polisi Saja Begini, Apalagi Rakyat Biasa"

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua
Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.
Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Pamah
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Dekatkan Diri dengan Warga Mangan Molih Lewat “Ngopi Bareng”
Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat “Ngopi Bareng” Bersama Warga Desa Suka Dame
 Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer Di Kecamatan Silahisabungan 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:39 WIB

Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:08 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Pamah

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:39 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Desa Balan Dua

Berita Terbaru

Tanah pinem

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sumbul

Cek Stok Gabah, Babinsa Aktif Sambangi Kilang Padi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB