Pukul Pemuda Pakai Kayu Kopi,2 Warga Tanjung Beringin Di Tangkap Sat Reskrim Polres Dairi

Kamis, 19 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Tanjung BeringinSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024). 

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas kedua tersangka adalah SS (48) dan DSL (25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ya kami berhasil meringkus kedua tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, ” ujarnya.

 

Adapun peristiwa itu dilakukan kepada YP, bersama 3 rekannya yakni K, RAA, dan HH. Saat itu, keempat pemuda ini mendatangi rumah seorang wanita berinisial DP dengan mengendarai sepeda motor.

 

Saat itu tersangka DSL yang mengaku suka kepada DP, kemudian menyuruh pulang keempat pemuda itu dengan nada tinggi, ” ungkapnya.

 

Keempat pemuda tersebut kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju ke sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Sumbul.

 

YP pun merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, dan meminta nomor handphone DSL dari DP. YP pun kemudian mengirimkan pesan singkat terkait kesalahpahaman saat berada di rumah DP.

 

“YP pun meminta ingin berjumpa dengan DPS di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul, ” katanya.

 

DSL pun yang saat itu berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial ES, menerima pesan whatsapp dari YP.

 

DSL pun kemudian mengajak tersangka SS untuk ikut menemaninya menjumpai YP beserta temannya di Simpang Parhutuan.

Baca Juga :  Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Penderita Stunting dan Gizi Buruk

 

“Tersangka DSL mengajak tersangka SS , dan mengatakan bahwa YP sudah menghina anaknya, ” sebutnya.

 

SS pun yang merasa tak terima langsung ikut bersama DSL dan ditemani oleh ES. Sebelum pergi ke lokasi pertemuan, DSL dan ES masing – masing mengambil 1 kayu kopi yang berada di pinggir jalan.

 

Setibanya di lokasi pertemuan, ES langsung mengejar YP dan K serta memukul dengan menggunakan batang kayu kopi.

 

YP dan K pun tidak bisa bergerak, sementara dua temannya, RAA dan HH sudah pergi menuju ke Desa Tanjung Beringin.

 

K pun berusaha lari dan sempat di pukul oleh DSL dengan menggunakan batang kayu kopi dan mengenai pinggang K, namun K berhasil melarikan diri.

 

YP yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. YP pun di pukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 kali di bagian badan dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 kali.

 

“Tersangka DSL pun mengatakan kepada SS, bahwa YP juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS pun menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari di tampar, ” jelasnya.

 

YP pun meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka SS pun sempat mengeluarkan senjata air soft gun yang sudah di bawanya dan meletuskan sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar

 

“Tersangka SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri YP, dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala YP, ” ungkap Kasat Reskrim.

 

Karena kondisi YP sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya masing – masing. Sementara itu YP menelfon saudaranya untuk di jemput karena sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat di pukul oleh para tersangka.

 

Setibanya di lokasi, saudara kandung YP kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas Sumbul.

 

Atas kejadian itu, YP bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.

 

Atas laporan tersebut, bedasarkan hasil visum dan penyelidikan, Sat Reskrim akhirnya menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.

 

Pihaknya pun berhasil meringkus tersangka DSL, dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

 

Alasan tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima pesan melalui whatshap dari YP jumpa di Jalan Simpang Parhutuan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.

 

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara untuk tersangka an. DSL, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun enam bulan untuk tersangka SS.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 01/Sumbul Monitoring Dan Pengamanan Kegiatan Ibadah di Gereja HKBP Sumbul
Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Babinsa Koramil 01/Sbl Datangi Kios di Pegagan Julu I
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Gotong Royong Bersama Warga Desa Dolok Tolong
Pererat Keakraban, Babinsa Koramil 01/Sbl Laksanakan Komsos Dengan Warga di Desa Pegagan Julu I
Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh
Pererat Kemanunggalan, Serda J. Ginting Gelar ‘Komsos Ngopi Bareng’ Bersama Warga Desa Kuta Buluh
Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25

Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16

Babinsa Koramil 01/Sumbul Monitoring Dan Pengamanan Kegiatan Ibadah di Gereja HKBP Sumbul

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:16

Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Babinsa Koramil 01/Sbl Datangi Kios di Pegagan Julu I

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:11

Pererat Keakraban, Babinsa Koramil 01/Sbl Laksanakan Komsos Dengan Warga di Desa Pegagan Julu I

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:58

Sinergi TNI-Polri dan Warga: Serma S. Umri Pimpin Gotong Royong di Desa Kuta Buluh

Berita Terbaru