Dairi24jam|| Sidikalang- Rutan Kelas II B Sidikalang Kanwil Kemenkumham Sumut , melaksanakan penandatanganan MOU kesepakatan kerja sama tentang pendampingan hukum terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak, bertempat di ruang kerja Ka. Rutan Sidikalang Jumat (15/3/2024).
Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang Bahtiar Sembiring SH dan Direktur Perkumpulan Sada Ahmo Dinta Solin serta di saksikan masing masig staf.
Dinta Solin selaku Direktur Perkumpulan Sada Ahmo menjelaskan, bahwa penandatanganan MOU dengan Rutan Sidikalang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum khusus bagi Korban Perempuan dan Anak.
Dijelaskan Dinta, sebelumnya Tim Sada Ahmo belum lama ini sudah pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula Rutan Kelas II B Sidikalang.Pada kegiatan tersebut di hadapan para WBK telah di jelaskan visi misi latar belakang serta tujuan dari organisasi Perkumpulan Sada Ahmo.
” Jadi Perkumpulan Sada Ahmo Ini bertujuan memberikan Pendampingan hukum pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, termasuk perkawinan, anak dan pemenuhan HKSR Perempuan,dan kesepakatan kerja sama inilah yang kita tanda tangani dengan Rutan Kelas II B Sidikalang, ” Kata Dianta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sidiakalang Bahtiar Sembiring SH mengucapkan terimaksih kepada Direktur Perkumpulan Sada Ahmo beserta tim yang hadir.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Direktur Perkumpulan Sada Ahmo berserta tim yang telah berhadir pada penandatanganan kesepakatan kerja sama (MOU) ini, semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar dan sukses kedepanya, ” sebut Ka.Rutan. (bram).
Post Views: 248