Dairi24jam || Sidikalang –Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J.Purba,SH,membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa yang diduga pelaku pencurian Keyboard di Gereja GMII Anugerah yang berada di jalan Pahlawan Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang ,Jumat(30/10/2022).
Pelaku Adkab,(22 ),berhasil diringkus di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, tepatnya pada hari Minggu (23 /10/ 2022), sekitar pukul 23.00 wib,saat berada di dalam rumahnya.,yang berada di KM 7 Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH.SIK,melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J.Purba SH, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan pihak gereja GMII Anugerah Pendeta Heller Pasaribu pada tanggal 01 oktober 2022 ke SPKT Polres Dairi .
Didalam laporanya, dikatakan bahwa telah terjadi pencurian 1(satu) unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik Gereja yg diketahuinya pada pagi hari.Mengetahui peristiwa tersebut ianya langsung melaporkan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan,tidak berapa lama Personil Satreskrim pun menerima informasi bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard yang hilang ada didalam penguasaan seseorang yakni Dony Limbong, didapat informasi sebelumnya Dony Limbong hendak menjualkan kembali 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut melalui media sosial. Setelah itu pada hari Minggu,(23/10/2022) ,sekira pukul 17.00 Wib,.
Mengetahui hal itu ,personil pun bergerak menuju Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat untuk menemui Dony Limbong. Dirumahnya,Dony Limbong Di interogasi,dan mengakui bahwa ianya ada membeli 1 (satu) unit alat musik keyboard dari ADKAB, Faisal Simbolon serta Putu Ade Wijaya Padang,Saat membeli menjual Barang tersebut ADKAB mengatakan bahwa keyboard itu adalah milik orang tuanya yg sedang membutuhkan uang.
Selanjutnya petugas langsung mencari saksi lainya sesuai keterangan Dony Limbong .Dari keterangan Kedua Saksi Paisal dan Putu ,di dapat informasi bahwa 1 (Satu) Unit Alat Musik Keyboard yang dijual tersebut adalah atas suruhan dari Adkab, namun kedua saksi Putu dan Paisal tidak mengetahui tentang 1 unit alat musik keyboard tersebut merupakan hasil kejahatan, karena kedua saksi hanya disuruh untuk mencari pembeli.
Tanpa buang waktu,Pada pukul 23.00 wib, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Adkab saat sedang berada di Desa Sungai Raya.
Dilokasi penangkapan,tersangka Adkab mengakui perbuatanya,dan selanjutnya iapun bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dairi.(D02)










