Polres Dairi Berhasil Amankan Bandar Judi Online Dari Sebuah Warung Di Jalan Sim-Sim

Selasa, 4 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam  || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus perjudian yang berada di Jalan Sim – Sim Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang maraknya aksi perjudian di Kota Sidikalang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Agus Bahari, Selasa (4/6/2024).

 

Benar saja, petugas mendapati salah seorang pria yang bernama SP yang sedang berada di sebuah warung sarapan pagi.

Baca Juga :  Bagikan Buku Saku Netralitas TNI Dalam Rangka Menjelang Pemilu,Ini Yang Di Sampaikan Serma Guntur

 

“Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp, ” terangnya.

 

Kepada petugas, SP mengaku bertugas sebagai pencatat orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya.

 

Setelah mencatat, SP akan langsung memasang taruhan tersebut ke sebuah website judi online di handphone miliknya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, SP mengaku mendapat bagian dari aplikasi judi online tersebut sebesar 2 persen, dari masyarakat yang kalah taruhan.

 

“Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan), ” jelasnya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman,Babinsa Koramil 05/TP Kawal Ibadah Minggu di Gereja GKII Kutabuluh

 

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

 

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara, ” tutup Agus Bahari.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan
Bertemu Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Daerah
Pemkab Dairi Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama
Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit
Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I
Babinsa Koramil 05/ TP , Sertu Hasanadi Pererat Komsos Bersama Warga Tanah Pinem
Satres Narkoba Polres Dairi Bekuk Pengedar Sabu, Sita Belasan Paket Sabu Pasokan dari Deli Serdang
Viral Bocah di Sidikalang Telantar Penuh Luka, Terungkap Kekejaman ‘Mak Tua’ yang Juga Siksa Sang Adik

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:04

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla, Pemkab Dairi dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:03

Bertemu Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura, Wabup Dairi Tegaskan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00

Pemkab Dairi Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:47

Tragis, Usai Pamit ke Kamar Mandi, IAB Ditemukan Tewas dalam Parit

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:03

Antisipasi Karhutla, Babinsa Bersama Bhabinkabtibmas Gelar Patroli dan Sosialisasi di Desa Silalahi I

Berita Terbaru