Dairi24jam|| Parongil– Sejumlah kegiatan proyek PT.Dairi Prima Mineral (DPM) diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi dan juga material ilegal.
Material batu dan pasir illegal serta BBM subsudi dipasok untuk kegiatan pekerjaan sejumlah proyek di lingkaran perusahaan pertambangan PT.Dairi Prima Mineral (DPM) Kecamatam Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara.Bahan bakar solar subsidi informasinya diperoleh secara illegal ,bukan BBM idustri.
Dugaan itu muncul berawal dari beberapa warga menemukan sejumlah jireken diduga berisi BBM subsidi di lokasi PT.DPM. Hal tersebut di sampaikan oleh warga setempat pada Jumat ( 07-03-2025) kemarin.
Sumber menyebut,bahwa sejumlah alat berat atau mesin yang bekerja di perusahaan tambang seng dan timah hitam itu menggunakan BBM subsidi.
” selama ini , kegiatan pekerjaan proyek dilokasi PT DPM yang menggunakan alat berat ,mobil berat,diduga dan dicurigai menggunakan BBM subsidi” kata warga yang namanya tak mau ditulis .

Selain dugaan BBM subsudi itu, warga juga curigai sejumlah material yang digunakan untuk bangunan kebutuhan DPM ,seperti batu,pasir diduga barang illegal ,termasuk material dari pekerjaan trase lereng gunung ,bahan konstruksi bangunan untuk drenaise,TPT dan pagar besi cor beton.
Warga juga heran dengan berita disejumlah media tentang kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi prioritas utama perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional oleh PT DPM.
Sementara beberapa waktu lalu, diberitakan di salah satu media online ,bahwa rekanan dari perusahaan CV.T yang bekerja di PT.DPM dalam pembangunan perumahan (mees) PT.DPM, di Dusun Hutaginjang ,Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan
SilimaPungga-Pungga ,Kabupaten Dairi, menjadi terdakwa dalan kasus penggelapan pajak, ujar sumber.
Dibenarkan warga , untuk memperoleh informasi sejumlah kegiatan proyek yang sedang berlangsung di PT DPM sangat sulit . Pihak PT.DPM terkesan tertutup.










