DAIRI24JAM — Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Budi Tarigan, dikabarkan sudah lama menjalankan usaha diduga illegal.
Hal itu di sampaikan beberapa warga desa gunung tua dengan meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (18-07-2025).
Warga menyampaikan bahwa Kades itu sudah lama menjalankan sejumlah usaha yang diduga ilegal khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Pinem. Selain terlibat perambahan hutan, ia memiliki usaha galian C di desa harapan tapi tidak memiliki izin.
Tetapi usaha tanpa izin itu tidak pernah disentuh hukum” kata warga
Dicontohkan warga itu, untuk material batu padas pada kegiatan proyek dana desa Gunung Tua setiap tahunnya, diperoleh dari galian C tangkahan milik Budi Tarigan dengan menggunakan alat berat diduga miliknya tepatnya dari Desa Harapan.
Warga mengakui, selain material pada proyek desa, batu padas dari galian C milik Budi itu juga disuplay kepada proyek pemerintah, seperti pembangunan TPT pada proyek hotmix jalan penghubung Tigalingga-Gunung Tua pada tahun-tahun lalu, proyek preservasi jalan berbiaya 24.8 Miliar tahun 2023. ” batu padas yang ada disana kala itu disuplay dari Budi Tarigan ” ujarnya.
Warga menyebut, tempat usaha galian C tanpa izin dan juga alat berat yang dimiliki Budi Tarigan itu ada di dusun 1 desa harapan.
Dengan informasi berbagai dugaan itu. Divisi Advokasi Hukum, LSM Peduli Linkungan Hidup Indonesia (Pilihi) Ronald Vana Manik. SH, meminta dan berharap aparat penegak hukum (APH) agar bertindak melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes Desa Gunung Tua selama dijabat Budi Tarigan.
Ronal mengasumsikan ” Jika Kades memiliki usaha galian C dan alat berat milik sendiri tanpa memiliki izin, patut dicurigai dan terindikasi KKN, ketika material itu digunakan untuk konstruksi pembangunan bangunan desa. Maka APH, Inspektorat kita harap melakukan pemeriksaan secara intensif ” pinta Ronal dengan penuh kesal.
Penulis : Tim
Editor : REDAKSI DAIRI24JAM










