DAIRI24JAM || PAKPAK BHARAT – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang resmi melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa lahan milik Gereja GKPI Salak yang terletak di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, pada Rabu (22/4/2026). Proses hukum yang menjadi babak akhir dari sengketa lahan tersebut berlangsung aman dan kondusif meski di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.
Kegiatan eksekusi dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan hukum tetap yang mewajibkan penyerahan lahan objek sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak oleh pengadilan. Sejak pagi, ratusan personel dari unsur TNI, Polri, hingga Satpol PP telah bersiaga di lokasi untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti.
Pengamanan di lapangan dipimpin langsung oleh Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0206/Dairi, Mayor Czi M. Tambunan, bersama Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan. Sinergi antara dua institusi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman baik bagi petugas pengadilan maupun masyarakat di sekitar objek sengketa.
Panitera PN Sidikalang, Nelson Robet Saragih, yang membacakan surat ketetapan eksekusi di lokasi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum. Kehadiran pihak penggugat dan keluarga tergugat di lokasi juga disaksikan oleh aparat desa setempat guna memastikan batas-batas lahan sesuai dengan lampiran putusan.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat karena tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami menurunkan personel dalam jumlah yang cukup sebagai langkah antisipasi. Fokus utama kami adalah memastikan sita eksekusi ini berjalan lancar sesuai prosedur tanpa ada gangguan keamanan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Turut hadir memantau jalannya eksekusi, Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Donris E. Pasaribu, Kasatpol PP Esra Anampun, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pakpak Bharat, serta Kepala Desa Salak II. Kehadiran para tokoh ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur legal.
Meskipun sempat menjadi perhatian warga sekitar, proses pengosongan atau penetapan batas lahan milik GKPI Salak ini berakhir pada siang hari dengan situasi yang terkendali. Tidak ada insiden menonjol yang dilaporkan selama kegiatan berlangsung. Dengan selesainya eksekusi ini, objek sengketa secara resmi telah memiliki kekuatan hukum tetap bagi pihak pemenang perkara.
Penulis : Bambang Ermansyah










