Dairi24jam || Sidikalang– Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi ,berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ,berinisial MK(29),dari persembunyianya di pasar 6 Sampali Medan.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim,kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya pada hari Selasa(21/2/2023).
Berdasarkan hasil keterangan dan laporan saksi,diketahui pelaku adalah seirang pemuda berinisial MK(29),warga Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Korban sebut saja Bunga(11) masih di bawah umur,warga Desa di Kecamatan Tanah Pinem.Mengetahui pengakuan korban,Kedua orang tuanya langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tanah Pinem Selasa(21/2/203), Kemarin.
Dijelaskan Rismanto , setelah terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke Kabupaten Deli serdang.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu (1/03/23),sekira pukul 20.00 Wib,di Pasar 6 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Saat itu MK(29) pun langsung di boyong ke Mapolres Dairi.
Ditambahkan Kasat dari hasil pemeriksaan,MK mengakui perbuatanya.Atas kelakuanya tersebut MK di kenakan pasal tentang pencabulan terhadap anak,dan di kenakan pasal tentang pencabulan.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang”. sebut Rismanto.
Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak.
Demikian Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.(tim24jam)










