Dairi24jam|| Sidikalang- Personil Unit Intel Kodim 0206 Dairi di bawah Pimpinan Lettu Inf Binton Sinaga,Kamis(31/8/2023),berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu sabu,di jalan Merdeka Rumah Sakit umum Lama Sidikalang.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial I.S(44),Warga Kecamatan Sei Bambam Kota Madya Tebingtinggi dan S(40) warga SM Raja Sidikalang.
Dari kedua pelaku,Unit Intel Kodim 0206 Dairi berhasil mengamankan barang bukti berupa,3 Gram Narkotika jenis Shabu- shabu yang di bungkus mengunakan 3 plastik kecil berwarna putih,1 buah Pirex Kaca ,Kalkulator,3 Buah Hp Android,Puluhan Plastik Klip serta satu unit mobil Calya Nopol BB 1781 YE.
Komandan Kodim 0206 Dairi Letkol Inf Goklas P.Silaban,melalui Dan Unit Intel Kodim 0206 Dairi Lettu Inf Binton Sinaga Kepada Awak Media menjelaskan,kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis Sore sekira pukul 19.50 wib pihaknya menerima informasi dari Warga masyarakat,tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Merdeka Pasar Lama Sidikalang.
Mendapat informasi tersebut,Dan Unit Intel Kodim memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian.Sekira pukul 20.30 Wib, Dan Unit memerintahkan Beberapa Anggota Dari Unit Intel dan Propos untuk melakukan penyergapan di Lokasi rumah kosong yang berada di Jalan Merdeka Pasar Lama Sidikalang.
Dari hasil penyergapan,Unit Intel bersama personil Provos berhasil mengamankan dua terduga pelaku.Saat itu juga dilakukan pemeriksaan Badan dan tempat disekitat lokasi.
Hasil pemeriksaan kedua terduga,di temukan barang bukti yang di duga kuat merupakan Narkotika Jenis Sabu sabu bersama beberapa bukti lainya.Sekira Pukul 21.00wib kedua Pelaku di boyong ke Makodim 0206 Dairi guna interogasi dan pengembangan.
” Benar kita melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang dibduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu,barang bukti dan kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan
dan pengembangan,”Kata Dan Unit Intel Kodim Kepada Awak Media.
Ditambahkan Dan Unit Intel,Usai di lakukanya proses pemeriksaan di Makodim 0206 Dairi,Kedua Pelaku bersama barang bukti,Kamis(31/8/2023) Malam sekira Pukul 23.50 Wib,langsung di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Dairi.(TIM)










