Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh Camat Tinada Hendri Solin,Kapolsek Sukaramai AKP Suko Hastadi,,Kanit Reskrim Polsek Sukaramai IPDA Dian Lesmana,,Danramil Kerajaan Di Wakili Babinsa Sertu Karnadi,,Pj Kades Kuta Babo Linda Tamba,,Ketua BPD Jani Padang,,Tokoh Masyarakat dan kedua belah pihak..
Pada kesempatan ini Babinsa Sertu Karnadi mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Sertu Karnadi juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Camat beserta Aparat desa memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi kali ini kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat, dikarenakan pihak marga padang yang tidak terima karena lahan tersebut merupakan tanah leluhur marga padang dan juga tempat situs bersejarah marga padang berupa Mejang (Patung)..
Dan sebalikanya pihak marga Boang Manalu tetap mempertahankan haknya dengan alasan tanah tersebut telah di peroleh secara turun menurun sekitar 100 tahun yang lalu.
Karena tidak ada kata sepakat dalam mediasi tersebut maka akan di laksanakan mediasi lanjutan dengan melibatkan tokoh marga padang dan juga Tokoh marga Boangmanalu.










