Dairi24jam II Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ,Mencopot Direktur PT Bank Sumut Fadhilla Pohan Dari Jabatanya .Selain itu dihadapan jajaran Direksi dan ratusan pegawai Bank Sumut Gubsu menyinggung masalah kejujuran.
Gubsu mengatakan tidak ada yang perlu disombongkan dengan ketidak jujuran.Ia menekankan hal itu setelah menyampaikan pencopotan Rahmat Fadillah Pohan sebagai Dirut PT Bank Sumut.
“Apa sih yang mau kita harap, apa dengan tidak jujur kita paling hebat di dunia ini. Atau kaya? Apa yang mau kita dapat,” katanya saat memberikan pengarahan di gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan,Kamis (5/1/2023).
Kepada pegawai dan jajaran direksi Bank Sumut, Edy berpesan untuk mengedepankan perilaku jujur dalam menjalankan pekerjaan.
“Saya tidak mau tahu kalian mengurusi apa, jabatannya apa. Saya tak persoalkan, saya mau semua berjalan dengan baik. Kalian bersahabat di sini. Tapi harus ada yang jadi pemimpin dan kejujuran yang harus jadi prioritas. Jadi harus tahu diri,” kata Gubsu.
Informasi yang di himpun,Alasan pencoptan Dirut Bank Sumut adalah masalah Mobile Banking ilegal.Seperti yang di jelaskan Insfektur Sumut Lasro Marbun sebelumnya , bahwa Rahmat diperiksa pada Desember 2022 lalu. Bukan hanya Rahmat komisaris Bank Sumut turutjuga diperiksa.
“Kami meminta penjelasan lisan dari komisaris sesuatu hal yang sudah dipublish di media. Saya panggil lisan dan terus datang pada bulan Desember juga. Lalu mereka menjelaskan kepada kami. Saya datangi irban (inspektur pembantu) dan minta tertulis. Tertulis itu, dijelaskan oleh mereka. Dan dari yang tertertulis itu kami sampaikan kepada pemegang saham mayoritas kepada Gubernur,” ungkap Lasro kepada Wartawan.
Saat disinggung terkait kasus aplikasi mobile banking ilegal, Lasro tidak menampiknya. Ia kemudian mengatakan bahwa pihak Bank Sumut sudah menjawab secara tertulis yang ia maknai dalam bentuk penyadaran dari Bank Sumut.
“Ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional. Beliau menjawab dengan tertulis, artinya direksi atau Bank Sumut menjawab tertulis kepada kami. Dan kami maknai itu adanya penyadaran,” katanya.
“Saya memaknai bahwa pemberitaan di luar sana itu (M-Banking ilegal) tidak sepenuhnya benar dan tak sepenuhnya salah. Artinya itu memang menjadi perhatian,” sebutnya.
Ketika melakukan pemeriksaan, Lasro mengungkapkan Inspektorat mengedepankan ketahati-hatian. Hanya saja dia belum mau menyimpulkan apakah Rahmat bersalah atau tidak.
“Kalau masalah bersalah atau tidak bersalah. Kami memeriksa bahwa ada perhatian terkait kehati-hatian sebagaimana pernah terinformasi di publik melalui pemberitahuan, kami temui tak seluruhnya salah dan tak seluruhnya benar,” lanjutnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan pemeriksaan Rahmat Fadhillah Pohan, Lasro menyebutkan bahwa Komisaris Utama sudah mengambil keputusan. Namun begitu, Rahmat akan diberi kesempatan untuk memberi penjelasan saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.
“Karena pemegang saham sudah mengambil keputusan dan keputusannya sudah di atas kertas, kami mendapatkan informasi dari Komisaris Utama, pak Dirut Nonaktif sementara tapi nanti ada RUPS, tentu akan diberi kesempatan oleh RUPS untuk memberikan penjelasan,” ucapnya.(rio)










