Lembaga Jejak Sumut Soroti Dugaan Ijazah Palsu Wakil Bupati Langkat

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

LANGKATLembaga pemantau korupsi Jelajah Jaringan Korupsi (JeJak) Sumatera Utara menyoroti serius dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti. Dugaan ini muncul lantaran ditemukan sejumlah ketidakkonsistenan dalam penggunaan gelar akademik oleh yang bersangkutan di berbagai dokumen resmi negara.

 

Koordinator JeJak Sumut, Chairul Hamdi AMd, membeberkan temuannya usai melakukan pengamatan dan penelitian independen terkait latar belakang pendidikan Tiorita br Surbakti. Chairul mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2024, gelar akademik yang digunakan oleh Tiorita berubah-ubah dan tidak ditemukan kejelasan asal-usulnya berdasarkan data resmi pemerintah.

 

“Pada 2016, saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Kuala, Tiorita tercatat menggunakan gelar SKM MM. Namun pada 2024, ia tampil dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” ungkap Chairul, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Bentuk Disiplin Generasi Muda,Babinsa Jadi Irup Di Sekolah SD N 034823 Kuta Buluh

 

Perubahan gelar ini, kata Chairul, memunculkan tanda tanya besar. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tidak ditemukan satupun data yang menguatkan klaim Tiorita sebagai lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

 

“Di PDDikti hanya ada tiga data nama Tiorita br Surbakti, masing-masing tercatat sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Amir Hamzah dan STIH Graha Kirana, serta Program Studi Manajemen di STIE ISM. Tidak satu pun menunjukkan gelar SKM,” jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Warga Menjalankan Ibadah Puasa, Polres Dairi Berbagi Takjil 

 

Chairul menyatakan bahwa hal ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar terjadi pemalsuan ijazah, maka penggunaan gelar akademik palsu selama menjabat sebagai pejabat negara berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

“Anggaran yang diberikan negara kepada seorang pejabat tentu disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya. Jika ijazah tersebut palsu, maka negara telah dirugikan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.

 

JeJak Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki tuntas dugaan ini. Chairul menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat posisi Tiorita saat ini sebagai Wakil Bupati Langkat.

Berita Terkait

Bupati Dairi Ajak Semua Pihak Bersatu, Bersinergi Menuju Dairi Maju dan Sejahtera
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke 78, Momentum Evaluasi Diri Untuk Lebih Baik Ke Depan
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke 78, Bupati : Disabilitas, Jadi Top Priority
Babinsa Koramil O5/ Tanah Pinem Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga
Hendak Mandi Ke Pancuran, ICG di Ringkus Sat Narkoba Polres Dairi
Kolaborasi Koramil 06/Kerajaan Bersama Elemen Masyarakat Gelar Patroli Malam 
Kolaboratif Anggota Koramil 01/Sumbul Bersama Elemen Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam
Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Terima Audiensi PB-LKP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Bupati Dairi Ajak Semua Pihak Bersatu, Bersinergi Menuju Dairi Maju dan Sejahtera

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke 78, Momentum Evaluasi Diri Untuk Lebih Baik Ke Depan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi ke 78, Bupati : Disabilitas, Jadi Top Priority

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Babinsa Koramil O5/ Tanah Pinem Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Hendak Mandi Ke Pancuran, ICG di Ringkus Sat Narkoba Polres Dairi

Berita Terbaru