DAIRI24JAM || TIGALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Lau Molgop, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. LS ditangkap setelah nekat melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya sendiri, seorang wanita berinisial AS (23). Mirisnya, antara pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan satu marga yang berarti terdapat ikatan darah, meski tidak berada dalam satu ikatan keluarga inti.
Kapolres Dairi melalui Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, personel Sat Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial LS atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Pelaku dan korban ini bertetangga dan masih satu marga, yang menandakan adanya ikatan darah,” ujar AKP Syahril Ramadhan kepada awak media.
Peristiwa kelam ini terjadi di kediaman pribadi LS di Desa Lau Molgop. AKP Syahril membeberkan, aksi bejat ini bermula saat pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban. Dalam pesan tersebut, LS mengiming-imingi korban dan memintanya datang untuk mengambil buah alpukat di rumahnya.
Mendapat pesan tersebut tanpa curiga, korban AS kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri. Setibanya di lokasi, kondisi rumah pelaku ternyata dalam keadaan sepi dan tidak ada orang lain di sana.
“Korban datang sendirian. Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung menanyakan keberadaan buah alpukat yang dijanjikan. Namun, pelaku justru berkilah dan menyebut bahwa buah alpukat tersebut sudah habis terjual,” jelas Kasi Humas.
Melihat situasi rumah yang sepi, niat jahat LS langsung muncul. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung mencengkeram dan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Korban yang terkejut dan kalah tenaga hanya bisa pasrah saat diseret oleh pelaku.
Di dalam kamar itulah, LS melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban pulang. Tak hanya itu, LS juga melontarkan ancaman pembunuhan agar korban menutup mulut.
“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban pulang dan melarang keras agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada ibunya. Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban apabila perbuatan tersebut sampai ke telinga orang tuanya,” tambah AKP Syahril.
Meski berada di bawah ancaman yang menakutkan, korban AS memberanikan diri untuk bersuara. Sesampainya di rumah, dengan berurai air mata, ia langsung menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu.Mendengar pengakuan menyakitkan dari putrinya, sang ibu tidak tinggal diam. Hari itu juga, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Polres Dairi untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari korban, tindakan bejat yang dilakukan oleh LS ternyata bukan yang pertama kalinya. Pelaku diketahui sudah kerap memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban secara berulang kali, hingga korban sendiri sudah tidak ingat lagi kapan saja peristiwa-peristiwa sebelumnya terjadi.
Setelah menerima laporan resmi dari ibu korban, Penyidik Sat Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi langsung bergerak taktis. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas langsung melakukan proses penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga gelar perkara.
“Setelah semua alat bukti dirasa cukup dan gelar perkara dilakukan, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku. LS akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” tegas AKP Syahril.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang melanggar hukum dan mencoreng adat istiadat, LS kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi. Pelaku dipastikan akan menghadapi jeratan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman.
Penulis : Bambang Ermansyah










