DAIRI24JAM — Perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung Lae Pondom semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (22-08-2025), Hutan Lindung Lae Pondom yang berada di jalan lintas Dairi-Tanah Karo, Sumatera Utara diduga telah dirambah secara besar-besaran. Sejumlah tumpukan kayu olahan terlihat di lokasi dengan jumlah kurang lebih mencapai puluhan kubik.
Beberapa yayasan seperti Yayasan Petrasa, Aliansi Petani Untuk Keadilan dan juga Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencopot Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus.
Hal itu di sampaikan dari perwakilan yayasan YDPK Bpk Sihombing kepada media, Sabtu (23-08-2025).
Mereka menilai Ramlan gagal menjalankan tugas pengawasan sehingga perambahan semakin parah dan berpotensi memicu bencana longsor.
Untuk itu Mereka mendesak KLHK serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap KPH XV Kabanjahe. Kuat dugaan KPH XV Kabanjahe melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini, meskipun seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penjaga kelestarian hutan.
Perusakan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang serius, termasuk hilangnya ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI DAIRI24JAM