Dairi24jam ||Sidikalang – Guna mendukung keabsahan operasional layanan kesehatan di Rutan Kelas IIB Sidikalang, maka Klinik Rutan Sidikalang resmi memperoleh izin sebagai pendukung legalitas atas layanan yang diberikan kepada WBP.
Bertempat di Dinas Kesehatan , Kepala Dinkes Kab. Dairi yang diwakili oleh Kabid Yankes, dr. Risma, menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional Klinik Rutan Kelas IIB Sidikalang yang diterima langsung oleh Ka.Subsi Yantah, Franky Togatorop, S.H., M.H. Berdasarkan SK Bupati Dairi nomor: 798/400.7.22/XI/2023, maka Klinik Rutan Kelas IIB Sidikalang telah sah memiliki legalitas,Rabu (15-11-2023)..
Dalam kesempatan tersebut Ka.Subsi Yantah berterimakasih kepada Dinkes Kab. Dairi atas kerjasama yang telah dijalin selama ini.
Dinkes Kab. Dairi menjadi salah satu mitra yang sangat berkontribusi dalam memberikan layanan kesehatan bagi WBP di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Franky juga berharap agar kedepannya kerjasama ini dapat terus berlanjut guna meningkatkan layanan kesehatan bagi WBP di Rutan Kelas IIB Sidikalang.(TIM)










